Sukses

Target Penerimaan Negara Rp 2.463 Triliun di 2023 Sudah Hitung Gejolak Harga Komoditas

Dalam UU APBN 2023 ini, Pendapatan negara ditargetkan Rp 2.463 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023, menjadi UU APBN 2023.

Dalam UU APBN 2023 ini, Pendapatan negara ditargetkan Rp 2.463 triliun terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun dimana penerimaan pajak mencapai Rp 1.718 triliun dan pendapatan kepabeanan cukai Rp 303,2 triliun, serta PNBP Rp 441,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan target pendapatan negara pada 2023 sangat memperhitungkan faktor eksternal.

Menurut Sri Mulyani, target pendapatan negara pada tahun depan sejumlah Rp2.463 triliun. Jumlah tersebut dinilai relatif moderat mengingat harga komoditas pada 2023 diprediksi tidak setinggi tahun ini.

"Pemerintah harus membuat mekanisme untuk mengamankan pendapatan negara baik dari sisi pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak apabila gejolak komoditas menyebabkan harga komoditas tidak setinggi yang diasumsikan," katanya, dikutip dari Belasting.id, Jumat (30/9/2022).

Sri Mulyani memaparkan pada sisi belanja dalam APBN 2023 ditetapkan pagu sejumlah Rp3.061,2 triliun. Deretan belanja yang dilakukan pada tahun depan ada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Alokasi pagu belanja untuk keperluan pemilihan umum, pembangunan ibu kota negara Nusantara. Kemudian penyelesaian proyek infrastruktur strategis yang bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

Menurutnya, faktor eksternal sangat memengaruhi proses pembahasan APBN 2023. Gejolak ekonomi mulai dari dampak konflik perang di Eropa, hingga harga energi yang meningkat menyebabkan inflasi meroket di banyak negara.

Oleh karena itu, penyusunan APBN 2023 juga untuk memenuhi kewajiban untuk kembali disiplin fiskal dengan tingkat defist anggaran kembali di bawah 3 persen. Pada tahun depan, defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,84 persen dari produk domestik bruto (PDB).

"Dengan kenaikan suku bunga dan juga gejolak sektor keuangan serta nilai tukar, maka defisit yang lebih rendah memberikan potensi keamanan bagi APBN dan perekonomian kita," papar Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Sahkan UU APBN 2023, Simak Rincian Asumsi Makro!

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023, menjadi UU APBN 2023.

Pengesahan itu dilakukan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel setelah bertanya kepada peserta rapat dari seluruh fraksi. "Dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Rachmat Gobel, sambil ketuk palu.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah, menyampaikan rincian asumsi makro dalam RUU APBN 2023. Atas dasar tersebut, Said memastikan semua fraksi menyetujui asumsi makro tahun depan.

"Kita berharap postur APBN 2023 ini kredibel, sehat, dan berkesinambungan untuk menjawab tantangan tahun depan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Said.

 

3 dari 3 halaman

Rincian

Berikut rincian UU APBN 2023:

- Pertumbuhan ekonomi disepakati di angka 5,3 persen pada 2023. Diketahui target tersebut lebih besar dibandingkan target pada APBN 2022 sebesar 5,2 persen.

- Laju inflasi di tahun 2023 disepakati sebesar 3,6 persen. Angka ini meningkat dari target yang ditetapkan pada nota keuangan RAPBN 2023 yakni 3,3 persen.

- Nilai Tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tahun 2023 disepakati sebesar Rp 14.800.

- Tingkat Bunga SUN-10 Tahun disepakati sebesar 7,90 persen.

- Harga Minyak Mentah Indonesia untuk tahun 2023 disepakati USD 90 per Barel.

- Lifting Minyak Bumi disepakati sebesar 660 ribu barel per hari.

- Lifting Gas Bumi disepakati 1.100 ribu barel setara minyak per hari.

- Target pembangunan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disepakati akan dijaga pada kisaran 5,3-6 persen.

- Tingkat Kemiskinan berada di kisaran 7,5-8,5 persen.

- Gini Ratio berada di kisaran indeks 0,375-0,378.

- Indeks Pembangunan Manusia disepakati 73,31-73,49.

- Nilai Tukar Petani (NTP) disepakati di kisaran 105-107 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 107-108.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.