Sukses

Tak Lapor SPT, Hakim Vonis Penjara 2 Tahun dan Denda 2 Rp Miliar Terdakwa TBS

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan terdakwa TBS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 2,24 miliar kepada terdakwa TBS. Putusan ini atas kasus tindak pidana bidang perpajakan.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Sugeng Satoto menjelaskan, sidang dengan Hakim Ketua Tri Yuliani dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 476/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim menyatakan bahwa terdakwa TBS bersalahmelakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Dalam keputusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp 1,12 miliar atau Rp 2,24 miliar," kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan terdakwa TBS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Kirim Teguran

Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respon.

Kemudian, dalam proses penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan dengan Penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan serta hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan selama tiga bulan.

"Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih kepada mitra Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," kata Sugeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.