Sukses

Dunia Terapkan Konsep Berkelanjutan di 2030, Tambang Batu Bara Diminta Siap-Siap

Pada 2030 diharapkan pengelolaan hasil alam termasuk hasil tambang bisa berkelanjutan dan efisien secara global.

Liputan6.com, Jakarta PT Sucofindo mengajak para mitra pelanggan dan pelaku bisnis pertambangan batu bara untuk mengimplementasikan kegiatan pertambangan yang baik dan berkelanjutan (good mining practice).

Direktur Utama PT Sucofindo Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan implementasi good mining practice juga selaras dengan langkah strategis Holding BUMN Jasa Survei atau ID Survey, di mana PT Sucofindo sebagai salah satu anggota, yaitu fokus mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik.

“Tentu saja hal ini memberikan kontribusi terhadap Sustainability Development Goals (SDGs), yang terkait dengan Responsible Consumption, di mana tahun 2030 diharapkan pengelolaan hasil alam yang berkelanjutan dan efisien secara global,” kata Mas Wigrantoro saat berbicara pada Coaltrans 2022 di Nusa Dua, Bali, dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).

Mas Wigrantoro mengatakan bentuk dukungan Sucofindo terhadap good mining Practice pada sektor batu bara adalah dengan memberikan inovasi yang mengutamakan aspek Green Mining.

"Inovasi ini dapat memberikan dampak keberlanjutan pada sektor pertambangan batu bara. Selain itu, layanan ini untuk mendukung penerapan tata kelola pertambangan dan untuk mendorong penurunan emisi karbon dan optimalisasi penggunaan energi baru terbarukan (EBT) di sektor energi," ujarnya.

Layanan Sucofindo terkait hal tersebut, diantaranya adalah sertifikasi ISO 50001:2018 terkait Sistem Manajemen Energi, Lembaga Sertifikasi Produk untuk Produk Hemat Energi (seperti lampu, AC), dan Audit Energi. Termasuk pada industri pertambangan, Sucofindo memberikan layanan terkait Verifikasi Tata Kelola Pertambangan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kompetensi

Selain itu, BUMN ini memiliki kompetensi bidang Testing, Inspection, and Certification (TIC) di bidang lingkungan, yang dibutuhkan oleh sektor pertambangan mineral dan batubara.

Antara lain validasi dan verifikasi gas rumah kaca, penyediaan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing), Online Monitoring Lingkungan (Onlimo), remediasi, pengelolaan air asam tambang dan verifikasi program mitigasi pengurangan emisi berbasis ISO 14065 dan jasa-jasa lainnya.

“Untuk membantu pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan, kami menyediakan layanan monitoring selama proses penambangan dan pascatambang, serta konsultansi reklamasi pascatambang,” jelas Mas Wigrantoro.

Layanan jasa inspeksi industri pertambangan mineral dan batubara, dilengkapi dengan laboratorium uji terkini serta peralatan yang mumpuni bagi semua pelaku bisnis pertambangan batu bara seperti produsen, buyer, shipper, fasilitator pertambangan, surveyor, pemerintah, serta stakeholder lainnya di sektor minerba.

"Selain itu, peningkatan kapasitas dan kapabilitas peralatan operasional di laboratorium Sucofindo dapat dimanfaatkan oleh industri pertambangan seperti pesawat tanpa awak (UAV) untuk pemetaan wilayah,” jelas Mas Wigrantoro.

3 dari 4 halaman

2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, 700 Perusahaan Protes

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP). Alasannya karena perusahaan dinilai tidak produktif.

Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin perusahaan pertambangan yang tak produktif. Kendalinya berada di Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dikepalai Bahlil Lahadalia.

"Perkembangan evaluasi pencabutan izin IUP, dari 2.078 izin, semua izinnya sudah dicabut, tahap pertama kemarin kita lakukan pemulihan," kata dia di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/9/2022).

Bahlil menerangkan dari 2.078 izin yang dicabut, ada 700 perusahaan yang menyatakan keberatan. Satgas Percepatan Investasi juga telah melakukan tindak lanjut terhadap keberatan tersebut. Akhirnya, ada peninjauan terhadap izin dan keberatan tersebut yang dibagi menjadi tiga tahap.

Tahap pertama, meninjau sekitar 213 izin dan telah mengembalikan IUP kepada 83-90 perusahaan. Tahap kedua, memproses sekitar 213 izin dan 115 diantaranya masuk kriteria untuk dikembalikan izin usahanya. Tahap ketiga, akan meninjau sekitar 300 perusahaan.

"Yang keberatan itu sekitar 700 perusahaan, yang sudah kita lakukan proses di satgas, dimana 213 perushaaan awal kita melakukan pengecekan atas keberatan, itu yang lolos diawal itu 83-90 izin, dan sudah dipulihkan di tahap pertama," terangnya dalam konferensi pers di gedung Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/9/2022).

Setelah itu, ia akan memproses 2015 izin pada tahap kedua dengan 115 diantaranya telah memenuhi persyaratan pemulihan izin. Ia menyebut, kalau jumlah ini rata-rata adalah pengusaha skala kecil dan menengah.

"Izin ini adalah lebih banyak galian C, ini adalah pengusaha UMKM daerah. Ini harus dikembalikan sebagai komitmen pemerintah. Bahwa dalam rangka penataan, kalau yanr benar itu kita harus kembalikan, jangan kita zalim pada pengusaha, jadi yang betul-betul yang tak memenuhi kaidah, norma, dan tujuan dalam pemberian izin itu yang kita lakukan pencabutan," bebernya.

Untuk diketahui, ini adalah upaya dari Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. Tujuannya, guna membenahi tata kelola dalam usaha pertambangan di Indonesia.

4 dari 4 halaman

300 Izin Diumumkan Oktober 2022

Lebih lanjut, Bahlil mengungkap masih ada sekitar 300 izin usaha pertambangan dari yang menyatakan keberatan untuk dilakukan peninjauan. Targetnya, pemerintah akan mengeluarkan hasil pantauan pada Oktober 2022 mendatang.

"Sekarang tinggal 300 kurang lebih yang akan masuk ke batch ketiga. Mudah-mudahan, saya janji (sebelumnya akan rampung) di September, karena banyak perusahaan daerah, saya membutuhkan waktu lagi dengan tim satgas, paling lambat minggu kedua oktober selesai," ujarnya.

Ia menegaskan kembali, soal pencabutan izin dan proses yang dijalankan kepada perusahaan yang keberatan, tak ada cara lain. Artinya, pengurusannya secara resmi hanya akan dijalankan oleh tim Satgas yang sudah dibentuk.

"Tolong dicatat, tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari tim, jangan dengar nanti bisa diurus, nanti dengan cara A, cara B, jangan percaya, pengusaha, silakan aja datang ke satgas, kalau memang benar mereka punya, pasti akan dikembalikan, tapi kalau gak benar, mau dengan cara apapun, itu saya yakinkan bahawa itu gak bisa," katanya tegas.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.