Sukses

Mochtar Kusumaatmadja Raih Penghargaan Atas Jasa pada Kedaulatan Maritim Indonesia

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja meraih penghargaan atas perjuangannya mempertahankan kedaulatan maritim Indonesia. Simak selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memberikan penghargaan kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. atas perjuangannya mempertahankan kedaulatan maritim Indonesia. 

Penghargaan itu diberikan kepada perwakilan keluarga mendiang Mochtar Kusumaatmadja pada acara puncak Hari Maritim Nasional ke-58 pada Selasa (27/9/2022), yang juga disiarkan secara daring. 

"Perjuangan pengembalian Indonesia sebagai negara maritim yang kuat dan bangsa bahari yang unggul tidak terlepas dari peran Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dalam memperjuangkan prinsip-prinsip kepulauan dan kawasan, wawasan nusantara, sampai diakui oleh dunia dan menjadi bagian dari konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan, pada sambutan awalnya dalam mengenang jasa Dr. Mochtar Kusumaatmadja.

"Pada kesempatan ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan memberikan penghargaan kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja sebagai apresiasi dan penghormatan atas jasa dan pengabdiannya," lanjutnya.

"Hal ini merupakan bentuk konkrit dukungan kami penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja," tambah Luhut. 

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M, Lahir pada 17 Februari 1929 di Jakarta.

Beliau merupakan seorang akademisi dan diplomat Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada tahun 1974 hingga 1978 dan Menteri Luar Negeri pada periode 1978 - 1988.

Mochtar merupakan seorang ahli di bidang Hukum Internasional dimana dia menggelar sarjana Hukum di Universitas Indonesia, dan menempuh pendidikan master di Sekolah Tnggi Hukum Yale, kemudian meraih doktor di bidang hukum di Universitas Padjajaran. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gagasan Yurisdiksi Mochtar Kusumaatmadja Terkait Kedaulatan Laut Indonesia

Adapun gagasan yurisdiksi Mochtar Kusumaatmadja, yang menjadi langkah awal dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan (archipelagic states) untuk Indonesia.

Kedaulatan negara dan potensi kelautan saat ini bisa dinikmati oleh Indonesia atas buah pikiran dan perjuangan dari seorang Mochtar Kusumaatmadja.

Dia mengubah konsep luas wilayah laut teritorial yang semula menggunakan ordonasi Belanda 1939, di mana luas wilayah laut teritorial Indonesia hanya 3 mil menjadi 12 mil.

Beliau membuat garis dasar lurus pada peta, yang ditarik dari satu titik terluar ke titik terluar lain dari wilayah darat atau pula yang dikuasai oleh Indonesia.

Metode in disebut sebagai point-to-point sehingga seluruh kepulauan Indonesia diikat sabuk straight-baseline, dimana wilayah perairan dan daratan menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai kepulauan Indonesia.

Hal ini mewujudkan cita-cita bangsa untuk menjadi Tanah Air dan membuat Indonesia tidak tercerai berai berkat kerja cerdasnya.

Wawasan Nusantara yang diperkenalkan Mochtar dan dideklarasikan sebagai Deklarasi Djuanda in pada tahun 1982 menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.