Sukses

Ombudsman Desak Kementan Lepas Impor Produk Hortikultura

Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melepas sejumlah produk hortikultura yang ditahan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan)

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melepas sejumlah produk hortikultura yang ditahan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan sejak Agustus 2022.

Hal itu disampaikan melalui sejumlah tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terkait dugaan maladministrasi dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, tindakan korektif pertama yakni agar Menteri Pertanian memerintahkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk segera melakukan pengeluaran barang impor produk hortikultura milik pelapor yang telah ditahan pada saat tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus-30 September 2022.

"Adapun proses pengeluaran ini didahului dengan uji laboratorium guna memastikan keamanan pangan. Terkait poin ini, Ombudsman memberikan waktu selama 5 hari kerja kepada Kementan untuk melaksanakan tindakan korektif dan melaporkan hasil pelaksanannya kepada Ombudsman," ujar Yeka dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).

Yeka mengungkapkan, pada Kamis (22/9/2022) lalu pihak Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Tapi hingga saat ini, barang belum dilepas. Ombudsman akan menerjunkan tim untuk sidak. Ombudsman mempertanyakan mengapa sudah dilakukan uji laboratorium dan tidak ada masalah, namun barang masih belum dilepaskan oleh Barantan," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harmonisasi

Tindakan korektif kedua, agar Kemenko Bidang Perekonomian, Kementan dan Kemendag melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan terkait prosedur dan mekanisme importasi produk hortikultura pada saat belum tersedianya Neraca Komoditas.

Arahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tindakan korektif ketiga, kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV, yang terkait dengan pergeseran pemeriksaan Border ke Post Border pada produk hortikultura, guna mendukung kelancaran arus barang ekspor dan impor di pelabuhan.

"Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif kedua dan ketiga, serta melaporkan setiap perkembangannya kepada Ombudsman," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Kementan Berikan Izin Masuk Bersyarat Produk Impor Hortikultura

Ombudsman RI telah menerima solusi dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait penahanan produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Kementan memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya telah menerima respons dari Kementan dalam penyelesaian laporan masyarakat ini.

"Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pelepasan produk impor hortikultura bagi importir yang sudah mengantongi SPI namun belum memiliki RIPH," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Yeka menerangkan, produk hortikultura yang diizinkan untuk dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022. Namun, sebelum produk impor hortikultura tersebut dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.

"Produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban memiliki RIPH. Dalam hal ini RIPH dapat diproses oleh para pelaku usaha setelah produk hortikultura dikeluarkan dari area pelabuhan," terangnya.

Selain itu, pelaku usaha diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengedarkan produk hortikultura sebelum hasil uji laboratorium dan RIPH diterbitkan.

4 dari 4 halaman

Mulai 1 Oktober 2022

Selanjutnya, Yeka menambahkan, untuk produk hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan akan mewajibkan kepada semua pelaku importir untuk memiliki RIPH sesuai ketentuan Peraturan Mentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.

Dengan adanya respons positif dan solusi dari Kementan, Ombudsman menyampaikan apresiasi. "Namun, Ombudsman tetap akan memproses uji kaidah mengenai harmonisasi regulasi tentang penerapan RIPH dan SPI," tegas Yeka.

Sebelumnya, pada 9 September 2022 Ombudsman menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir), yang menyampaikan pengaduan dan keberatan atas penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Padahal mereka sudah memiliki SPI dari Kementerian Perdagangan. Pelapor merupakan pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.