Sukses

Bali Compendium, Jurus Pemerintah Lawan Negara Penentang Hilirisasi Tambang Indonesia

Bali Compendium ini bisa memberikan ruang ke setiap negara G20 untuk merumuskan langkah-langkah investasi strategis seperti hilirisasi tambang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut kembali soal Bali Compendium atau kesepakatan Bali. Ini berisi tentang kesepakatan negara G20 yang perlu menghormati berbagai kebijakan yang diambil, termasuk hilirisasi.

Langkah ini dipandang bisa menjadi jalan keluar di tengah klaim adanya sejumlah negara yang tak ingin negara lainnya, termasuk Indonesia melakukan hilirisasi tambang. Misalnya, terkait langkah Indonesia menyetop ekspor bijih nikel mentah, dan rencana hilirisasi lainnya.

"Bali Compendium ini adalah jalan tengah menuju secercah harapan agar negara lain tidak terlau diintervensi, kenapa? Dengan kesepakatan hilirisasi, dengan kesepakatan membangun komitmen ini, maka ini semacam ada novum baru, ada pemahaman baru, ada kesepakatan baru diharapkan oleh negara-negara G20 untuk menghargai keputusan masing-masing negara," terang Bahlil dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/9/2022).

Dengan demikian, Bali Compendium ini bisa memberikan ruang ke setiap negara G20 untuk merumuskan langkah-langkah investasi strategis. Termasuk yang menjadi prioritas dan sambil memperhatikan pemulihan komparatif.

"Kami berjuang keras dengan tim, untuk membuat kesepakatan yang namanya Bali Compendium, dokumen BC ini adalah sesungguhanya, kita kan selama ini melihat, seolah-olah ada negara besar yang mendikte negara nerkembang dengan mengikuti arah pikiran negara-negara maju atau negara yang besar," ujar dia.

Bahlil mengisahkan, dalam pengambilan keputusan mengenai Bali Compendium ini diwarnai ketegangan. Negara G20 baru menyepakati menjelang forum tingkat menteri ini hampir usai.

"Menurut saya, tidak boleh lagi orang melarang kita untuk melarang ekspor komoditas kita. Jadi Bali Compendium ini adalah satu instrumen kesepakatan global, yang tergabung dalam G20 untuk menghargai setiap kebijakan negara di internal," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berkaitan dengan Gugatan di WTO

Bahlil mengatakan kalau isi dari kesepakatan bersama ini bisa berkaitan dengan gugatan di World Trade Organization (WTO). Diketahui, Indonesia tengah mengahadapi gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel di sidang WTO.

"Kemudian apa ada kaitannya dengan WTO? saya pikir ada, karena mereka kan sudah terikat dengan kesepakatan ini, mengapa lagi harus mempersoalkan di WTO. Dan Indonesia, saya sudah sampaikan kami tidak akan mundur sedikitpun, sekalipun kalian bawa ke pengadilan yang lebih tinggi dari WTO," tegasnya.

"Kenapa? Indonesia ini sudah merdeka, gak boleh ktoa diintervensi negara-negara lain. Yang salah itu ketika kita tidak menerima investasi, tapi ketika kita bangun hilirisasinya di negara kita supaya nila tambah ke kita, silakan investornya datang ke kita," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Larangan Ekspor

Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM Riyatno mengatakan kalau sidang yang dijalani di WTO dan Bali Compedium merupakan dua forum berbeda.

"Tentu, ini dua forum berbeda, kalau WTO forum untuk sidang adanya gugatan daru negara eropa kepada Indonesia. Kaitannya dengan larangan untuk ekspor nikel. Sedangkan kompendium merupakan kebijakan, merupakan praktik di negara-negara anggota G20 bahwa mereka setuju adanya hilirisasi nilai tambah dalam untuk rangka hilirisasi," terang dia.

Ia enggan berkomentar lebih jauh apakah dokumen Bali Compendium ini akan jadi salah satu penguat dalam menghadapi gugatan di WTO. Ia menegaskan kalau kesepakatan ini jadi komitmen negara-negara G20 untuk mendukung hilirisasi.

"Maksud saya supaya dipahami bahwa dengan kesepakatan Bali Kompendium ini. Negara maju dan negara berkembang sama-sama menyetujui bahwa hilirisasi nilai tambah disepakati. Artinya tidak ada larangan lagi. Kan mereka menyetujui dari hasil sidang hari jumat yang lalu," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Siap Banding

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap ada opsi layangkan banding jika Indonesia kalah gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor bijih nikel di World Trade Organization (WTO). Kendati ia tetap menunggu hasil akhir dari gugatan tersebut.

Untuk diketahui, Indonesia sedang menghadapi gugatan Uni Eropa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Larangan ekspor nikel mentah memang menjadi perhatian serius pemerintah, tujuannya melipatgandakan nilai tambah ke dalam negeri.

Belakangan, Presiden Joko Widodo mengungkap ada kemungkinan Indonesia kalah dalam gugatan di WTO. Namun, ia menegaskan kalau hilirisasi dan industrialisasi nikel sudah berjalan.

"Kita tunggu aja panelnya, putusannya apa, kalau ada putusan, kita ada berapa langkah, bisa banding, ya nanti kalau udah putus dulu, baru kita bersikap ya," kata dia usai acara 100 Hari Kinerja Menteri Perdagangan di kantor Kemendag, Minggu (25/9/2022).

Memang, saat ini gugatan itu masih dalam proses panel, sehingga membutuhkan waktu sekitar 2 tahun lagi menuju putusan akhir. Mendag Zulkifli menegaskan sudah berdiskusi dengan beberapa pihak mengenai langkah yang akan diambil.

Dia menerangkan, substansi gugatan yang dilayangkan Uni Eropa di WTO adalah pemakaiam diksi 'melarang'. Artinya, bukan pada kegiatan ekspor sesuai dengan syarat sesuai ketentuan hilirisasi yang digadang di Indonesia.

"Maka ditanya, setelah ini gimana? Ya Ktia tunggu dulu hasil panel, ya hasil panel sudah ketahuan kira-kira begini, lalu nanti kalau banding pasti ini gak ada, ya udah dijelasin, ya kan gak sendiri, kita tunggu dulu hasil panel nanti gimana, nanti baru saya koordinasiin sama presiden," ujar dia.

"Mereka itu 'melarangnya' itu loh. Tapi saya diskusi juga sama pak Airlangga, pak Bahlil Menteri Investasi, gimana? Andaikata terburuk pun, ya tunggu, nanti banding. Banding belum ada, panelnya belum ada, bisa 5 tahun lagi itu, kalau cepet juga, ya masih ada (cara lain)," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.