Sukses

Menaker Dampingi Jokowi Tinjau Penyaluran BSU di Sulteng Besok

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden Jokowi untuk meninjau secara langsung penyaluran Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di Sulawesi Tenggara

 

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau secara langsung penyaluran manfaat Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 di Sulawesi Tenggara. Rencananya acara tersebut diselenggarakan di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton pada Selasa (27/9/2022).

Pada peninjauan tersebut, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja/buruh penerima BSU 2022.

"Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/7/2022).

Menaker Ida menegaskan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucapnya.

Menaker juga menjelaskan bahwa subsidi upah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Lain

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Kemudian, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Selain itu, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Ida menambahkan target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000,. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.

3 dari 4 halaman

BSU Tahap II Disalurkan, Menaker: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua secara simbolis kepada 38 karyawan PT Leea Footwear Indonesia.

"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Ida dalam keterangan resmi, Kamis (22/9/2022).

Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Lanjutnya, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Lebih lanjut, dia berharap pengusaha atau perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Adapun untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT dari subsidi tahap 2 tersebut bisa menggunakan dua cara yaitu mengunjungi situs BPJS yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.

Cara Melalui Situs BPJS

1. Pertama-tama, Anda dapat mengunjungi website resmi dari BPJS yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian dalam halaman utamanya anda dapat memilih fitur bertuliskan "Cek Apakah Kami Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Setelah itu, Anda dapat mengisi NIK Anda, kemudian nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung hingga nomor telepon dan alamat email Anda.

4. Jika data telah terisi dengan benar kemudian anda tinggal mengklik tombol "Lanjutkan" setelah itu sistem akan mencari data. Adapun jika anda telah terdaftar akan muncul notifikasi lolos verifikasi.

  

4 dari 4 halaman

Cara Lain

Cara Melalui Situs Kemnaker

Adapun cara dalam mengetahui Anda terdaftar atau tidak untuk BSU, bisa mengunjungi situs remsi dari Kembaker yaitu kemnaker.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman dari kemnaker.go.id.

2.kemudian jika sudah masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, setelah itu isi biodata secara lengkap.

3. Jika selesai diinput dengan lengkap, pemberitahuan akan muncul dan jika Anda terdaftar akan terdapat notif sebagai calon penerima BLT subsidi.

Perlu diperhatikan juga jika Anda telah terdaftar biasanya penerima akan mendapatkan pemberitahuan. Jika Anda diterima sebagai penerima BSU dan dana akan sampai pada rekening penerima.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.