Sukses

Terkuak Alasan Masyarakat Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

Sebanyak 5.468 pinjol ilegal dan penipuan investasi ilegal sudah dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sekitar 49.108 pengaduan terkait pinjaman online alias pinjol ilegal dan penipuan investasi dalam 2 tahun terakhir.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika jenis pengaduan yang diterima mulai dari pengaduan ringan dan sedang.

Seperti, keberatan atas bunga/denda yang tinggi, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai permohonan hingga penyelenggara tidak dapat dihubungi.

"Pengaduan berat seperti pencairan tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di HP peminjam hingga enagihan dengan teror/intimidasi," jelas dia di Bandung, Sabtu (25/9/2022).

Dia menyebutkan jika hingga saat ini, sebanyak 5.468 pinjol ilegal dan penipuan investasi ilegal sudah dihentikan.

Disebutkan terdapat beberapa alasan masyarakat kerap terjerat pinjaman online ilegal. Mulai dari untuk membayar utang lain. "Jadi ini seperti gali lubang tutup lubang,” jelas kiki panggilan Friderica .

Alasan lain melihat latar berlakang ekonomi menengah ke bawah. Kemudian pencairan dana pinjol yang lebih cepat.

Ada juga masyarakat yang meminjam pinjol ilegal demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Hal ini yang sangat disayangkannya. “Tapi sedihnya dana ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan,” tutur dia.

Masyarakat juga memilih pinjol karena demi memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah hingga literasi pinjaman online rendah. “28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan legal,” tegasnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya OJK

Kiki membeberkan berbagai langkah OJK dalam memberantas hal ini. OJK telah melakukan beberapa langkah untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

Seperti memperkuat tindakan pencegahan. Dengan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, penguatan kelembagaan Satgas Waspada Penipuan Investasi.

Serta Kerjasama dengan Kemenkominfo RI untuk blasting ulang SMS waspada pinjol ilegal, Memperkuat cyber patrol. Selain itu Kerjasama dengan Google dalam memperketat pembuatan facilitator apps pinjol ilegal.

Kemudian Meminta Bank atau Perusahaan Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat KYC dan tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal.

Hingga meningkatkan pengawasan terhadap fintech dan IKD legal agar tidak bekerjasama dengan pinjol ilegal.

Langkah lain, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan. Seperti pembukaan kanal pengaduan lewat ontak OJK, SWI , AFTECH di https://www.fintech.id/id, hingga AFPI pengaduan@afpi.or.id. 

Langkah berikutnya dengan memperkuat upaya penegakan hukum. Seperti menghentikan kegiatan pinjol ilegal, pengajuan blokir kepada Kemenkominfo.

Serta mengumumkan daftar fintech legal dan pinjol ilegal, menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.

Hingga mencabut izin IKD legal yang bekerjasama dengan pinjol ilegal dan mengusulkan sanksi pidana dalam RUU PSK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.