Sukses

3 Tips untuk Menghindari Perangkap Pinjol Ilegal

Maraknya penyedia pinjaman online (pijol) ilegal atau fintech lending membuat masyarakat resah. Berikut ini 3 tips dan saran untuk menghindari perangkap pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Maraknya penyedia pinjaman online (pijol) ilegal atau fintech lending membuat masyarakat resah. Hal ini juga di sebabkan karena masih banyaknya permintaan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat kerat membuat masyarakat terjebak dengan perangkat pinjol ilegal.

Sebagai informasi, di Indonesia setiap penyelenggara pinjol atau fintech lending wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). maka penting bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online untuk memastikan legalitas penyedia pinjol supaya tak terjebak pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana cara agar masyarakat bisa terlepas dari perangkap penyedia pinjol ilegal?

Berikut ini 3 tips dan saran yang dikutip dari laman instagram @ojkindonesia pada Kamis (22/9/2022).

Cek Legalitas Pinjol dan Gunakan Aplikasi Resmi

Sebelum melakukan transaksi, pastikan platform penyedia pinjaman online tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses dengan menghubungi kontak OJK, untuk nomor Telepon di 157, WA di 081 157 157 157 dan e-mail konsumen@ojk.go.id

Dan juga gunakan website atau aplikasi yangs resmi. Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hapus SMS Tawaran Pinjol

Ingat untuk selalu waspada dengan tawaran pinjaman online melalui pesan Whatsapp atau SMS, karena bisa saja pesan tersebut dari pinjaman ilegal.

Pasalnya, OJK telah melarang lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman online penyelenggara atau fintech lending yang telah berizin OJK untuk menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi, Baik SMS atau pesan instan pribadi lainya tanpa persetujuan konsumen.

Jaga Data Pribadi

jangan maenggunakan jaringan wifi umum untuk bertrasaksi keuangan. Hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

perlu juga bagi masyarakat untuk memeriksa dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang akan diakses aplikasi.

Jangan terlalu cepat untuk mengklik “allow” saat akan menggunakan aplikasi yang telah diunduh, karena oknum yang tidak bertanggung jawab akan dengan mudah mengakses seluruh data pribadi Anda yang terdapat dalam smartphone.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.