Sukses

Hore, PNS-Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2023

Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, Polri dan TNI.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Selasa.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.

Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.

Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

THR PNS Rp 9,7 T Sudah Cair ke 1,7 Juta ASN, Siapa Belum Dapat?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR PNS hingga 26 April 2022 sudah mencapai 80,65 persen.

“Perkembangan pembayaran THR sampai dengan tanggal 26 April pukul 08.00 WIB sebagai berikut, ASN Pusat, realisasi penyaluran THR mencapai 80,65 persen,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto, kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2022).

Dari realisasi 80,65 persen itu terdiri dari  jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 63.562 untuk 2.051.299 pegawai dengan nilai Rp 9,774 triliun.

Kemudian, jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar  Rp 9,780 triliun untuk 1.789.283 pegawai. Serta, jumlah SPM dalam proses sebesar Rp 3,822 miliar untuk 262.016 pegawai.

Selanjutnya, pembayaran THR untuk ASN Pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai pada 240 Pemda.

Disisi lain, pembayaran pensiunan telah dilakukan oleh PT Taspen Rp.7,368 triliun (94 persen), dan PT Asabri Rp 1,136 triliun (99 persen).

Diketahui, besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 triliun.

Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan.

Rinciannya, terdiri dari aparatur negara aau PNS di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta. 

3 dari 3 halaman

THR PNS 2022 Sudah Cair

Uang tunjangan hari raya atau THR PNS berupa gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen sudah bisa dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022, atau pada Jumat, 22 April 2022.

Aturan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengabarkan, beberapa kementerian/lembaga dan pemda termasuk instansinya sudah menerima pembayaran tersebut.

"Udah pada kok, saya kira sudah banyak juga (instansi yang menerima pencairan THR PNS," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Jumat (22/4/2022).

Dia menjelaskan, masing-masing instansi bisa mulai mengajukan pembayaran THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) lalu.

Mengikuti pola tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka kemungkinan, pencairan uang bonus itu bisa saja dilakukan setelah Lebaran. Sebab pencairan THR tidak begitu saja terjadi.

Tiap instansi harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai 18 April 2022. Selanjutnya, THR dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Averrouce mengamini jika pemberian THR PNS 2022 memang tidak bisa dilakukan serentak bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemda. Namun, ia meyakini itu bisa terbayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Tetapi kan kita upayakan, teman-teman juga pasti di kementerian/lembaga dan pemda juga pasti berusaha maksimal, tim pengelola unit yang menangani fungsi pengelola keuangan pasti sudah langsung komunikasi kira-kira," tuturnya.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik, harapan kita sih gitu. Kayaknya sih cepet di-priority," pungkas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.