Sukses

Bappebti Blokir 760 Entitas Investasi Bodong, Waspada!

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas. Ini terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas. Ini terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari—Agustus 2022.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidangPBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,”imbuh Didid.

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Punya Kantor Perwakilan di Indonesia

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujuiBappebti,” jelas Aldison.

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautanhttp://ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Aldison.

3 dari 4 halaman

Begini Tanggapan Bappebti Terkait Usulan Standar Rating Risiko untuk Kripto

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menyatakan perlu dipertimbangkan adanya prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik. 

Pertimbangan itu tercantum dalam laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan edisi 20 sampai 27 Juni 2022 dalam situs BKF Kemenkeu. 

Menanggapi usulan dan pertimbangan tersebut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, peraturan perdagangan aset kripto sampai dengan saat ini diatur oleh Bappebti dan Kemendag, serta sudah ada standar penilaian aset kripto.

"Jadi kalau ada otoritas lain yang ingin membuat aturan atau sebagainya terkait kripto seharusnya berkoordinasi dahulu dengan Bappebti,” kata Tirta kepada Liputan6.com, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan penjelasan BKF, standar ini dapat dibangun berdasarkan standar yang telah diperkenalkan oleh lembaga independen yang memiliki reputasi pasar yang baik dan bersifat global.  

Beberapa variabel yang diukur dalam suatu standar rating risiko produk yaitu pertama, indeks Risiko yang meliputi volatilitas harga, selisih harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, dan lainnya. 

Kedua, indeks teknologi yang mengukur kapasitas dan kemampuan suatu produk kripto termasuk kecepatan dan biaya transaksi, skalabilitas dan kompatibilitas dengan jaringan blockchain lain dan sebagainya. 

Ketiga, indeks Penerimaan Pasar yang mengukur sejauh mana produk kripto dimanfaatkan pasar sebagai instrumen tukar dan seberapa jauh perkembangan proyek dan program pemanfaatan yang berjalan diatas jaringannya. 

Menurut BKF, hasil dari penilaian terhadap risiko produk kripto ini dapat dijadikan referensi bagi otoritas pasar untuk memberikan atau tidak memberikan izin bagi listing suatu produk kripto di bursa dalam negeri. 

Penilaian ini sekaligus juga dapat dijadikan referensi pengenaan pajak atas risiko produk kripto yang diperdagangkan di pasar dalam negeri dalam rangka mengurangi kecenderungan investor untuk mengambil risiko yang tinggi demi memperoleh selisih keuntungan yang besar. 

4 dari 4 halaman

Begini Prospek Pasar Kripto di Tengah Dominasi Sentimen Negatif

Pergerakan market kripto sejak awal Juli 2022, tidak cukup memuaskan. Selama akhir pekan lalu, sejumlah aset kripto berkapitalisasi besar atau big cap masih bergerak di bawah level resistance-nya. Meskipun sempat menguat, secara keseluruhan kripto masih berada di kisaran harga yang telah ditempati sejak lama. 

Misalnya Bitcoin dalam meskipun menguat, harganya masih terjebak di kisaran USD 20.000 atau sekitar Rp 299,5 juta. Walaupun ada penguatan tinggi, sejauh ini Bitcoin hanya bisa menyentuh USD 21.000.

Trader Tokocrypto, Afid Sugiono menjelaskan pergerakan kripto ke depan berdasarkan analisis data on-chain dan sisi teknikal, aset kripto masih berpotensi melemah cukup dalam, meskipun level harga aset kripto saat ini terbilang sideways atau datar. 

"Pergerakan pasar kripto sejatinya mengikuti sentimen investor secara umum yang tengah menghindari risiko, sama seperti yang tercermin dari pelemahan di pasar saham AS," ujar Afid kepada Liputan6.com, Selasa (5/7/2022). 

Sampai saat ini, investor yakin ekonomi AS sesegera mungkin akan masuk ke jurang resesi. Mereka juga takut pertumbuhan ekonomi AS bakal makin terjerembab mengingat bank sentral AS, The Fed, berkali-kali menegaskan kekukuhannya untuk mengerek suku bunga acuan demi mengekang inflasi.

"Dari sisi teknikal, Bitcoin saat ini memiliki support terdekat di level USD 17.700 dengan resistance terdekat di USD 21.051. Namun, terlihat pekan ini investor masih bersikeras untuk mempertahankan harga BTC tidak anjlok di bawah USD 19.000,” kata Afid.

Namun, menurut Afid jika melihat volume trading pada pekan ini tampak masih anjok yang cukup dalam, sehingga semakin besar pula potensi BTC untuk melanjutkan pelemahannya dan menguji level support kuatnya di USD 15.500 dalam jangka panjang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.