Sukses

Percepat Izin Ekspor Impor, 19 Kelompok Komoditas Masuk SiNas NK di 2022

Terdapat 19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan masuk ke Sistem Nasional NK (SiNas NK) di tahap II di tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor dan mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. Pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Dalam kegiatan Sosialisasi NK Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/9/2022) kemarin, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas komoditas  (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021) yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK. Terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.

Untuk 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.

Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.

Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi  sampai dengan akhir September,” kata Sesmenko Susiwijono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perubahan NK

Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.

Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.

“Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” tutup Sesmenko Susiwijono.

3 dari 4 halaman

Sederet Komoditas Ekspor Turun di Agustus 2022, CPO Anjlok Parah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga sejumlah komoditas ekspor mengalami penurunan selama bulan Agustus 2022. Harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penurunan tajam baik secara bulanan maupun tahunan.

"CPO ini cukup tajam turunnya," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Mengutip data dari Bank Dunia, harga CPO pada Agustus 2022 turun 2,9 persen (mtm) dan 10,15 persen (yoy). Tercatat harganya USD 1.026 per metrik ton (mt).

Pola yang sama juga dengan harga bijih besi. Walau ekspornya tetap tumbuh 0,26 persen (mtm) tetapi secara tahunan turun hingga 32,87 persen.

Komoditas nikel juga mengalami penurunan 2,68 persen (mtm) tetapi tetap tumbuh 15,23 persen (yoy). Meski begitu harga nikel di bulan Agustus 2022 lebih tinggi dibandingkan harga nikel pada Agustus 2021.

"Nikel ini beberapa bulan ini mengalami penurunan, tapi kalau dibandingkan, harga di bulan Agustus 2022 ini masih lebih baik dari tahun lalu," kata dia.

Hal serupa juga terjadi pada kinerja ekspor minyak mentah Indonesia. Harganya turun 8,67 persen (mtm), tetapi mengalami peningkatan 39,36 persen (yoy). Di sisi lain harga minyak mentah ini lebih baik di bulan Agustus 2022 sebesar USD 96 per bbl

4 dari 4 halaman

Batu Bara

Begitu juga dengan harga batubara yang secara bulanan mengalami penurunan 5,35 persen tetapi naik 110,3 persen secara tahunan.

Setianto mengatakan penurunan kinerja ekspor batubara karena volumenya mengalami penurunan. Padahal secara harga, masih mengalami peningkatan.

"Batubara ini penurunan karena volumenya turun karena kalau harga ini masih mengalami peningkatan," kata dia.

Sementara itu, hanya gas alam yang mencatatkan kinerja positif dan harga yang terus meningkat. Per Agustus 2022 kinerjanya naik 21,08 persen (mtm) dan 117 persen (yoy).

"Gas alam juga beberapa bulan ini masih meningkat kalau dibandingkan Agustus tahun lalu," katanya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.