Sukses

Berantas Pinjol Ilegal Jangan Sebatas Buka Posko Pengaduan

pinjaman online ilegal semakin marak karena masih banyaknya permintaan di tengah masyarakat. Di sisi lain, minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat pun dinilai masih punya andil banyaknya korban pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali membuka posko pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak hanya membuka posko-posko pengaduan serupa.

Diketahui, SWI membuka kembali Warung Waspada Pinjol Ilegal di The Gade Coffee & Gold, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Posko ini beroperaso setiap Jumat pekan kedua setiap bulannya mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memandang langkah itu perlu diapresiasi. Namun, penindakan pinjol tidak berhenti pada pembukaan posko pengaduan saja.

"Jadi langkah membuka posko pengaduan kita apresiasi walaupun ya sebenarnya sudah ada kanal-kanal lain yang serupa. Namun semakin banyak maka semakin baik untuk masyarakat pastinya," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (20/9/2022).

Setidaknya, ada 2 tindakan yang dinilai Huda perlu dilakukan oleh pemerintah pasca adanya posko aduan. Pertama, menindak fintech yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan jasa debt collector yang intimidatif dan serupa lainnya.

"Kedua adalah langkah pencegah, dimana Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mencegah agar situs atau aplikasi pinjol ilegal tidak masuk ke ekonomi digital Indonesia. Kominfo bisa blokir apps lain, masa ini enggak bisa, ya kan malu. Harus ada sistem pencegahannya," tegaa Huda.

Untuk diketahui, pinjaman online ilegal semakin marak karena masih banyaknya permintaan di tengah masyarakat. Di sisi lain, minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat pun dinilai masih punya andil banyaknya korban pinjol ilegal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi dalam Undang-Undang

Lebih lanjut, Huda pun menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Ini jadi satu hal menarik jika bisa memuat sanksi terhadap pinjol ilegal.

"Namun harus dilihat juga sanksi pidana-nya apakah urgent untuk masuk atau tidak. Jika yang terjadi adalah pelanggaran administratif ya pasti sanksi-nya administratif saja," kata dia.

Sanksi pidana bisa dikenakan pada pinjol ilegal jika ada unsur pidana dalam kegiatannya. Misalnya, ada unsur penggelapan uang hingga penipuan.

"Jadi memang harus hati-hati benar. Kita gak ingin juga pasal pidana ini malah merugikan industri," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Bisa Jerat Pinjol Ilegal

Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi tantangan di indonesia. Apalagi dengan aturan saat ini, dimana penindakan bisa dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang dirugikan.

Pinjol ilegal ternyata bisa dijerat dengan pasal pidana, asalkan aturan yang kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) rampung. Nantinya, pinjol akan masuk dalam kategori pidana, dan bisa diselidiki tanpa adanya laporan kerugian dari korban.

"Ya, jadi pinjol ilegal ini merupakan delik materil ya, dimana keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti contohnya Bank Gelap penghimpunan dana tanpa izin pasal 46 UU Perbankan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, kepada wartawan di sela-sela pembukaan Warung Waspada Pinjol Ilegal, di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Nah kita harapkan dalam undang-undang yang baru, sekarang kan sedang ada pembahasan mengenai omnibus law P2SK, jasa keuangan, kita mengharap disana ada pasal yang mengatur bahwa pelaksana pinjaman online tanpa izin, (bisa dikenakan) pidana, sehingga tanpa ada korban pun kita bisa melakukan penyidikan," bebernya.

 

4 dari 4 halaman

Kekuatan Baru

RUU P2SK juga disebut akan menjadi kekuatan baru dalam memberikan regulasi yang jelas kepada pinjol. Untuk diketahui, sejak 2018 SWI telah menindak sekitar 4.160 pinjol ilegal.

Tongam mengatakan, kalau aturan ini masih dalam pembahasan. Sementara, khusus mengenai penindakan pinjol ilegal, pihaknya mengaku telah memberikan masukan tersebut.

"Kita sudah mengusulkan dari, OJK juga mengusulkan, mudah-mudahan bisa masuk kesana," ungkapnya.

Mengacu data SWI, setidaknya sejak Januari-Agustus 2022, telah ditindak sebanyak 426 pinjol ilegal. Dalam 8 bulan, angka ini mencapai setengah dari total penindakan di 2021 dengan 811 pinjol ilegal. Meski begitu, penindakan pinjol ilegal ini diakui Tongam mengalami tren penurunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.