Sukses

PNS Makassar Wajib Pakai Jasa Ojek Online Tiap Selasa, Pengamat Protes

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengkritik pemerintah daerah Kota Makassar meminta pegawainya menggunakan ojek online.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengkritik pemerintah daerah Kota Makassar meminta pegawainya menggunakan ojek online. Langkah ini dinilai tak sesuai dengan komitmen pemda dalam memanfaatkan transportasi massal.

Perintah pemkot Makassar tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Himbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (Ojol) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar. Padahal, Pemkot Makassar jadi salah satu yang meneken MoU pengembangan angkutan umum dengan skema pembelian layanan (buy the service) dengan sebutan Trans Mamminasata. Total ada 11 kota yang menandatangani MoU tersebut dengan Kementerian Perhubungan.

Untuk diketahui, surat edaran berisikan beberapa perintah. Pertama menginstal/men download aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing. Kedua, setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.

Ketiga, melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

"Walikota Makassar tidak komitmen atas (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung Program BTS dan implementasi push and pull strategy. Walikota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," terang Djoko dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Dengan begitu, Kemenhub mulai 2023 dapat mengalihkan pelayanan BTS (Bus Trans Mamminasata) dari Kota Makassar ke Kota Manado. Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan.

"Masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang proses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam dan Makassar. Tahun 2023 akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menguntungkan Pihak Tertentu

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini mencoba mengibaratkan dengan pengadaan jasa. Jika demikian, SE Walikota Makassar tadi disebut bisa digolongkan sebagai penunjukkan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu.

"Guna menghindari hal yang sama terjadi di daerah lain, atas terbitnya SE tersebut selayaknya dilakukan penyidikan dan jika ada aturan yang dilanggar wajib diproses hukum, sehingga ada efek jera," ujarnya.

Ia menerangkan, dalam kaitannya dengan dukungan transportasi umum, kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya menyebutkan (1) angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terkangkau, (2) pemerintah bertanggungjawab atas penyelengaraan angkutan umum, (3) angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Sedangkan di pasal 139, mengamanahkan (1) pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara, (2) pemerintah daerah provinsi wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.

"(3) pemerintah daerah kabupaten/kota wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, (4) penyedia jasa ngkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

 

3 dari 4 halaman

Pakai Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menyiapkan kendaraan listrik untuk kegiatan dinas. Jokowi pun menerbitkan Instryksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, pejabat negara diminta bisa memulai penggunaan kendaraan listrik yang rendah emisi karbon. Tujuannya, mempercepat transisi energi di sektor transportasi.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkap langkah yang sama seharusnya bisa dilakukan ke sektor angkutan umum. Akan lebih baik, kepala negara memberikan perhatian serius ke sektor ini.

"Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang," ujar Djoko dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. Tujuannya, agar kendaraan listrik digunakan di seluruh daerah Indonesia. Akan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU.

"Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG)," ungkapnya.

Djoko mengatakan kalau kebijakan kendaraan listrik dinas perlu dilakukan lebih dulu di tingkat ibu kota provinsi, dan diikuti oleh kota-kota dengan tingkat polusi yang rendah. Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkuan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

Strategi

Lebih lanjut, Djoko mengungkap strategi dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Utamanya selain mensorong mobil dinas, juga perlu perhatian ke angkutan umum.

Alasannya, di sisi ini akan lebih dekat dengan masyarakat, sehingga berpotensi untuk menghemat konsumsi BBM fosil. Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain.

"Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata yang baru dioperasikan 5 koridor pada 7 September 2020. Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik," papar Djoko.

Di samping itu, pemerintah juga perlu perhatikan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik. Seperti Kab. Kolaka (Sulawesi Tengah), Kab. Morowali (Prov. Sulawesi Tengah), Kab. Luwu (Prov. Sulawesi Selatan), Kab, Halmahera Timur (Pro. Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kab. Raja Ampat (Prov. Papua Barat).

"Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah itu untuk membuktikan, bawah manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.