Sukses

Ditagih Utang Warga Padang Rp 62 Miliar, Pemerintah Ajukan Banding

Harjanto Tutik pada 7 September 2022 memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Padang meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membayar utang senilai Rp 62 miliar kepada warga asal Padang, Sumatera Barat bernama Hardjanto Tutik. Atas keputusan ini, pemerintah akan mengajukan banding.

"Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kementerian Keuangan), Pemerintah akan mengajukan banding," kata Sirektur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam Taklimat Media secara daring, Jumat (16/9/2022).

Rio merinci, perkara ini tengah ditangani Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Penagihan utang tersebut kini ditangani langsung oleh tim advokasi pemerintah. "Jadi yang menangani itu Sekjen, khususnya biro advokasi," kata Rio.

Sebagai informasi, Harjanto Tutik pada 7 September 2022 memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950. Dalam kasus ini pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah Indonesia saat ini.

Adapun putusan gugatan tersebut meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp 62 miliar.

Secara jumlah uang yang harus dikembalikan memang lebih besar angkanya. Sebab pada tahun 1950 nilai uang yang dipinjamkan ke Pemerintah setara 21 kilogram emas (harga emas Rp 3.800 per kg).

Kemudian saat ditagihkan sekarang mengkonversi harga emas yang nilainya menjadi Rp 62 miliar (harga emas Rp 882,6 juta per 1 kg pada 15 September 2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utang ke Orang Tua

Harjanto Tutik lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa menjelaskan sebenarnya Pemerintah berutang kepada orang tua Harjanto, yakni Indra Tutik. Dulu Indra Tutik merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah di Indonesia.

Pada tahun 1950 Pemerintah Indonesia pernah mengalami krisis keuangan. Kala itu, Presiden Soekarno meminta Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.

Salah satu masyarakat yang memberikan pinjaman kepada negara yakni Indra Tutik sebesar Rp 83.000. Proses pemberian pinjaman ini pun dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.

Dalam tuntutan yang telah dikabulkan tersebut, pihak penggugat mengajukan pengembalian pinjaman dengan bunga 3 persen dan diakumulasikan dengan pokok pinjaman pinjam. Sehingga total yang ditagihkan kepada pemerintah sebesar Rp 62 miliar.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.