Sukses

Kewenangan Satgas BLBI Ditambah, Kini Bisa Cekal Obligor ke Luar Negeri

Kini Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan penagihan kepada para obligor

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka melakukan penagihan piutang pemerintah, kini Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan penagihan kepada para obligor. Beberapa diantaranya penghentian layanan publik, menyita aset obligor yang tidak dijaminkan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).

"Dengan PP ini bisa melakukan berbagai upaya pembatasan, atau kalau mau menyita kekayaan lain," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Encep menjelaskan, penghentian layanan publik yang bisa dilakukan Satgas BLBI antara lain di bidang kependudukan dan layanan masyarakat, surat domisili SKCK dan sebagainya.

"Artinya kita bisa melakukan keimigrasian misal perpanjangan paspor, penghentian layanan di bidang tata ruang, misal pendaftaran hak tanah," papar Encep.

Selain itu, Pemerintah melalui Satgas juga bisa melakukan pembatasan pemberian layanan publik. Semisal melarang penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk juga layanan dalam bidang perpajakan, PNBP, hingga kepabeanan.

"Ini bisa kita lakukan ke mereka, biar mereka makin tertutup aksesnya sehingga harapannya dia melakukan pembayaran," kata dia..

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Encep mengatakan, PP 28/2022 ini tidak hanya berlaku bagi Satgas BLBI. Melainkan juga PUPN dalam rangka melakukan penagihan piutang negara kepada obligor besar maupun debitur dengan nilai utang yang lebih sedikit.

Saat ini, Encep mengatakan PUPN memiliki 45.524 berkas penagihan piutang negara. Dari jumlah tersebut sebanyak 13.600 merupakan berkas dari kasus BLBI. Sementara sisanya untuk kasus-kasus lainnya.

"Dari DJKN sekitar 13.600, jadi itu terkait BLBI," kata Encep.

 

3 dari 3 halaman

Capai Rp 170 Triliun

Adapun nominal outstanding gross dari 45 ribu berkas tersebut sebesar Rp 170,2 triliun. Angka tersebut kata Encep sudah dilakukan penyisihan. Namun khusus terkait BLBI nilai outstanding grossnya mencapai Rp 110 triliun.

"Nominal outstanding gross, karena kita sudah melakukan penyisihan adalah Rp 170,23 triliun di mana sebagian besar adalah piutang BLBI sekitar Rp 110 triliun, ini gross. Karena di dalam piutang itu ada penyisihan," kata dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.