Sukses

Hati-Hati, Berikut Modus Aplikasi Pinjol Ilegal Teror Masyarakat

Teror dari pinjaman online ilegal kerap meresahkan masyarakat, tak sedikit yang mendapatkan tindakan pelecehan melalui pesan singkat.

Liputan6.com, Jakarta Teror dari pinjaman online ilegal kerap meresahkan masyarakat, tak sedikit yang mendapatkan tindakan pelecehan melalui pesan singkat. Bahkan, sejumlah penerima teror ternyata tidak berkaitan dengan orang yang meminjam dari pinjol tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengakui kalau pinjol ilegal bergntung pada database dan nomor ponsel. Ini biasanya didapat dari aplikasi yang meminta izin untuk mengakses daftar kontak dan data ponsel.

Padahal, menurutnya, pinjol legal yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak pernah meminta izin untuk mengakses daftar kontak dan data ponsel. Ia memastikan, jika hal itu ditemui masyarakat, aplikasi pinjol tersebut adalah ilegal.

"Jadi gini, kekuatan dari pinjol ilegal adalah data dan kontak HP, oleh karena itu masyarakat jangan sekali-kali mengizinkan kalau ada permintaan apllikasi meminta kita untuk mengizinkan melihat semua data dan kontak HP, jangan, itu pasti ilegal," paparnya kepada wartawan usai pembukaan Warung Waspada Pinjol Ilegal, di The Gade Coffee & Gold, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

"Karena yang legal itu hanya bisa mengakses 3 (hal), suara, kamera, lokasi," tambahnya.

Tongam menyebut, para penagih utang yang berkaitan dengan penyedia pinjol ilegal itu bermula dari data tersebut. Dengan akses daftar kontak misalnya, penagih utang akan menghubungi seluruh kontak yang terdaftar.

Artinya, orang yang sekalipun tidak berkaitan bisa menjadi sasaran salah tagih. Keresahan ini yang kerap terjadi di kalangan masyarakat.

"Masyarakat kita yang sudah terlanjur mengklik 'OK' atau terus lanjut data ini, emmang akan menjadi itu tadi bisa menjadi penyebaran data pribadi, teror intimidasi karena kalau pinjol ilegal ini cirinya itu," terangnya.

Sebagai langkah antisipasi, Tongam meminta masyarakat turut waspada jika ingin mengakses pinjol. Utamanya yang berkaitan dengan beberapa ciri khas dari pinjol ilegal seperti yang disebutkan diatas.

"Nah jadi pertama-tama ingin kita kasih tau ke masyarakat jangan sekali-kali mengizinkan kontak dan data HP diakses," tukasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dijerat UU ITE

Pada kesempatan yang sama, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Iptu Eko Purwanto mengatakan kalau pinjo ilegal yang ditindak dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara yang dikenakan juga melihputi perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perlu diketahui, Satgas Waspada Investasi, termasuk Polri ikut berperan dalam membuka posko pengaduan bagi korban pinjol ilegal. Iptu Eko mengaku akan terbantu dengan adanya langkah tersebut.

"Pada prinsipnya kami selaku penyidik Bareskrim Polri mengapresiasi terkait adanya kegiatan Warung Waspada Pinjol Ilegal yag dilakukan oleh SWI ini, kemudian mudah-mudahna dengan adanya acara ini bisa minimal mengurangi terkait dengan pinjol-pinjol ilegal yang ada di Indonesia," terangnya.

 

3 dari 4 halaman

Buka Warung Waspada Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi kembali membuka Warung Waspada Pinjol Ilegal di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022). Dengan ini masyarakat bisa mengadukan berbagai tindakan pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing Kegaitan di Warung Waspada Pinjol Ilegal ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis. Kemudian, posko ini menampung informasi dari masyarakat soal penawaran pinjol ilegal.

"Intinya bahwa pinjol ini yang sangat meresahkan masyarakat ini ingin kita bawa ke proses hukum dengan hadirnya teman-teman dari bareskrim saat ini di warung waspada pinjol ilegal," terang dia kepada wartawan, di The Gade Coffe & Gold, Kebon Sirih, Jumat (16/9/2022).

Tongam menerangkan, posko ini dibuka setiap Jumat di minggu kedua dan minggu keempat setiap bulannya. Posko akan melayani dengan durasi 2 jam, mulai Pukul 09.00-11.00 WIB. Ia meminta masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang baru dibuka kembali ini.

"Tentu kami ingin memperkuat penegakan hukum dengan kepolisian agar para pelaku bisa berhenti melakukan penawaran pinjol di indonesia," tuturnya.

Dia menyebut, hingga saat ini baru di tempat ini dibuka Warung Waspada Pinjol Ilegal. Kedepannya posko serupa direncanakan hadir di 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi di seluruh Indonesia.

"Kita harap semua tim kerja SWI nanti kedepan akan lakukan tindakan seperti yang kita lakukan di Jakarta," kata dia.

"Sehingga masyarakat bisa lebih mudah unntuk mengadukan permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat pinjol ilegal," tambah Tongam.

 

4 dari 4 halaman

Prosedur

Lebih lanjut, ia menerangkan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengadukan pinjol ilegal. Utamanya informasi detail kejadian yang dirasa merugikan masyarakat tersebut.

Misalnya, masyarakat perlu melampirkan bukti adanya perlakuan tidak etis, termasuk adanya teror, intimidasi, dan pelecehan yang dilakukan pinjol. Bentuknya, bisa berupa tangkapan layar atau bukti percakapan adanya tindakan tersebut.

"Kita ingin masyarakat memberikan informasi sejelas-jelasnya apabila nanti ini masuk proses hukum akan kita sampaikan ke kepolisian," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.