Sukses

Pemerintah Bakal Jerat Pinjol Ilegal dengan Pasal Pidana, Kapan Aturan Rampung?

Mengacu data SWI, setidaknya sejak Januari-Agustus 2022, telah ditindak sebanyak 426 pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi tantangan di indonesia. Apalagi dengan aturan saat ini, dimana penindakan pinjol ilegal hanya bisa dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang dirugikan.

Pinjol ilegal ternyata bisa dijerat dengan pasal pidana, asalkan aturan yang kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) rampung.

Nantinya, pinjol akan masuk dalam kategori pidana, dan bisa diselidiki tanpa adanya laporan kerugian dari korban.

"Ya, jadi pinjol ilegal ini merupakan delik materil ya, dimana keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti contohnya Bank Gelap penghimpunan dana tanpa izin pasal 46 UU Perbankan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, kepada wartawan di sela-sela pembukaan Warung Waspada Pinjol Ilegal, di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Nah kita harapkan dalam undang-undang yang baru, sekarang kan sedang ada pembahasan mengenai omnibus law P2SK, jasa keuangan, kita mengharap disana ada pasal yang mengatur bahwa pelaksana pinjaman online tanpa izin, (bisa dikenakan) pidana, sehingga tanpa ada korban pun kita bisa melakukan penyidikan," bebernya.

RUU P2SK juga disebut akan menjadi kekuatan baru dalam memberikan regulasi yang jelas kepada pinjol. Untuk diketahui, sejak 2018 SWI telah menindak sekitar 4.160 pinjol ilegal.

Tongam mengatakan, kalau aturan ini masih dalam pembahasan. Sementara, khusus mengenai penindakan pinjol ilegal, pihaknya mengaku telah memberikan masukan tersebut.

"Kita sudah mengusulkan dari, OJK juga mengusulkan, mudah-mudahan bisa masuk kesana," ungkapnya.

Mengacu data SWI, setidaknya sejak Januari-Agustus 2022, telah ditindak sebanyak 426 pinjol ilegal. Dalam 8 bulan, angka ini mencapai setengah dari total penindakan di 2021 dengan 811 pinjol ilegal. Meski begitu, penindakan pinjol ilegal ini diakui Tongam mengalami tren penurunan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Buka Posko Pelaporan

Satgas Waspada Investasi kembali membuka Warung Waspada Pinjol Ilegal di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022). Dengan ini masyarakat bisa mengadukan berbagai tindakan pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing Kegaitan di Warung Waspada Pinjol Ilegal ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis. Kemudian, posko ini menampung informasi dari masyarakat soal penawaran pinjol ilegal.

"Intinya bahwa pinjol ini yang sangat meresahkan masyarakat ini ingin kita bawa ke proses hukum dengan hadirnya teman-teman dari bareskrim saat ini di warung waspada pinjol ilegal," terang dia kepada wartawan, di The Gade Coffe & Gold, Kebon Sirih, Jumat (16/9/2022).

Tongam menerangkan, posko ini dibuka setiap Jumat di minggu kedua dan minggu keempat setiap bulannya. Posko akan melayani dengan durasi 2 jam, mulai Pukul 09.00-11.00 WIB. Ia meminta masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang baru dibuka kembali ini.

"Tentu kami ingin memperkuat penegakan hukum dengan kepolisian agar para pelaku bisa berhenti melakukan penawaran pinjol di indonesia," tuturnya.

Dia menyebut, hingga saat ini baru di tempat ini dibuka Warung Waspada Pinjol Ilegal. Kedepannya posko serupa direncanakan hadir di 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi di seluruh Indonesia.

"Kita harap semua tim kerja SWI nanti kedepan akan lakukan tindakan seperti yang kita lakukan di Jakarta," kata dia.

"Sehingga masyarakat bisa lebih mudah unntuk mengadukan permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat pinjol ilegal," tambah Tongam.

 

3 dari 4 halaman

Prosedur

Lebih lanjut, ia menerangkan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengadukan pinjol ilegal. Utamanya informasi detail kejadian yang dirasa merugikan masyarakat tersebut.

Misalnya, masyarakat perlu melampirkan bukti adanya perlakuan tidak etis, termasuk adanya teror, intimidasi, dan pelecehan yang dilakukan pinjol. Bentuknya, bisa berupa tangkapan layar atau bukti percakapan adanya tindakan tersebut.

"Kita ingin masyarakat memberikan informasi sejelas-jelasnya apabila nanti ini masuk proses hukum akan kita sampaikan ke kepolisian," bebernya.

 

4 dari 4 halaman

Susun RUU P2SK

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini pemerintah bersama DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di mana sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu bagiannya.

"Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen," kata Menkeu melansir laman resmi Kemenkeu, pekan lalu.

Dia mengakui jika digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah, mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

"Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator," ujarnya.

Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri. Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.

"Saya berharap di dalam proses ini (pembahasan RUU), komunikasi dan terus feedback dan masukan dari para pelaku menjadi sangat sangat penting. Karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat," jelasnya.

Ke depannya, istilah "fintech" akan diusulkan diubah menjadi "inovasi teknologi sektor keuangan" sehingga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.