Sukses

Punya Masalah Pinjol Ilegal, Adukan Saja ke Warung Waspada Pinjol Ilegal Ini

Warung Waspada Pinjol Ilegal ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi kembali membuka Warung Waspada Pinjol Ilegal di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022). Dengan ini masyarakat bisa mengadukan berbagai tindakan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal di lokasi ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing Kegaitan di Warung Waspada Pinjol Ilegal ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis. Kemudian, posko ini menampung informasi dari masyarakat soal penawaran pinjol ilegal.

"Intinya bahwa pinjol ini yang sangat meresahkan masyarakat ini ingin kita bawa ke proses hukum dengan hadirnya teman-teman dari bareskrim saat ini di warung waspada pinjol ilegal," terang dia kepada wartawan, di The Gade Coffe & Gold, Kebon Sirih, Jumat (16/9/2022).

Tongam menerangkan, posko ini dibuka setiap Jumat di minggu kedua dan minggu keempat setiap bulannya.

Posko akan melayani dengan durasi 2 jam, mulai Pukul 09.00-11.00 WIB. Ia meminta masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang baru dibuka kembali ini.

"Tentu kami ingin memperkuat penegakan hukum dengan kepolisian agar para pelaku bisa berhenti melakukan penawaran pinjol di indonesia," tuturnya.

Dia menyebut, hingga saat ini baru di tempat ini dibuka Warung Waspada Pinjol Ilegal. Kedepannya posko serupa direncanakan hadir di 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi di seluruh Indonesia.

"Kita harap semua tim kerja SWI nanti kedepan akan lakukan tindakan seperti yang kita lakukan di Jakarta," kata dia.

"Sehingga masyarakat bisa lebih mudah untuk mengadukan permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat pinjol ilegal," tambah Tongam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prosedur

Dia menerangkan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengadukan pinjol ilegal. Utamanya informasi detail kejadian yang dirasa merugikan masyarakat tersebut.

Misalnya, masyarakat perlu melampirkan bukti adanya perlakuan tidak etis, termasuk adanya teror, intimidasi, dan pelecehan yang dilakukan pinjol. Bentuknya, bisa berupa tangkapan layar atau bukti percakapan adanya tindakan tersebut.

"Kita ingin masyarakat memberikan informasi sejelas-jelasnya apabila nanti ini masuk proses hukum akan kita sampaikan ke kepolisian," bebernya.

Upaya OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya misi untuk mendorong tingkat inklusi keuangan. Salah satunya bisa dicapai melalui financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol).

Ditengah pekembangan teknologi digital, pengawasan juga perlu ikut ditingkatkan. Sementara, kewaspadaan masyarakat dan kecakapan penggunaan produk keuangan digital juga perlu diakselerasi.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap 4 langkah penting yang diambil OJK. Diharapkan, mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dan fintek lending atau pinjol ini.

"Pertama, kita melakukan program literasi dan edukasi keuangan yang masif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat," kata dia dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8/2022).

Kedua, pengembangan produk keuangan yang inovatif dan adil untuk masyarakat. Disini, ada tiga prinsip, yakni mudah diakses, fleksibel, dan harganya terjangkau.

 

3 dari 3 halaman

Perlindungan Konsumen

Ketiga, penerapan prinsip perlindungan konsumen. Artinya, penyelenggara fintech atau pinjol perlu mengedepankan keamanan dan kenyamanan konsumen, sembari terus dipantau oleh OJK.

"Kami berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen di industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara termasuk indonesia," ujarnya.

"Peran customer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting karena trust ini merupakan suatu prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan kita," tambah Friderica.

Keempat, perlunya penguatan dari Satgas Waspada Investasi. Utamanya merespons tindakan pelanggaran dalam ekosistem fintech di dalam negeri.

"Mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan keuangan investasi itu merupakan biasanya merupakan tindakan yang lintas yusrisdiksi, maka keberadaan satgas waspada investasi ini, dari 12 K/L mutlak diperlukan dan diperkuat," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.