Sukses

Sri Mulyani Beri Bonus Rp 10 M Jika Inflasi Terkendali, Walkot Tangerang: Ini Jadi Motivasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan pemerintah daerah insentif Rp 10 miliar bagi yang mampu mengendalikan angka inflasi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan pemerintah daerah insentif Rp 10 miliar bagi yang mampu mengendalikan angka inflasi. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menganggap, langkah Menkeu tersebut adalah bisa memotivasi pemerintah daerah dalam menekan laju inflasi.

"Jadi ini motivasi. Tapi sebenarnya saat kenaikan harga terjadi, terutama BBM, kita memang enggak ada hadiah juga tetap berupaya menekan dampak buruk inflasi yang tinggi,"ungkap Arief, Kamis (15/9/2022).

Pasalnya, kalau tidak ditekan dengan sejumlah subsidi pemerintah daerah, Arief mengkhawatirkan daya beli masyarakat yang akan turun. Jika sudah begitu, lapangan kerja akan terbatas karena investor malas berinvestasi di Kota Tangerang, sehingga menimbulkan masalah sosial lainnya.

Selama ini, Pemkot Tangerang melakukan berbagai upaya untuk menekan laju inflasi di daerahnya. Seperti sehari setelah kenaikan harga BBM, pihaknya menggratiskan bus dan angkutan dalam kota.

Lalu menggelar bazaar murah sembako, bahan pangan, tabung gas, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat lainnya, secara bergilir di tiap kecamatan.

"Hingga Job Fair virtual, itu tidak putus sejak pandemi, sebulan sekali. Lalu kedepan akan ada berbagai festival budaya dan keagamaan, jadi ini menggeliatkan kembali daya beli dan sosial masyarakat,"katanya.

Dia juga berharap, penilaian bagi pemerintah daerah yang mampu menekan inflasi, antara daerah satu dengan yang lainnya, seharusnya berbeda. Sebab, tantangan dan cara yang dilakukan juga pasti beda.

"Berharapnya Menkeu ada komponen-komponen lain jadi enggak bisa disamakan, misal penanganan yang dilakukan Kota Tangerang, dibandingkan dengan Kota Serang, Padang, atau kota lain, ya semoga beliau punya kriteria-kriteria klasifikasi begitu," kata Arief.

Namun, dengan insentif yang bakal diberikan Kementerian Keuangan bagi pemerintah daerah yang masuk peringkat 10 besar itu, Arief merasa dana yang disiapkan kurang.

"Ya kurang, karena kita rencana mau menganggarkan 2 persen dari APBD untuk menekan angka inflasi itu, peruntukannya bantuan tunai bagi pelaku transportasi. Itu diluar biaya menggratiskan angkutan Si Benteng dan Tayo. Tapi sekali lagi, ini bentuk motivasi," ungkap Arief. (Pramita Tristiawati)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani Beri Bonus Rp 10 Miliar Pemda yang Mampu Kendalikan Inflasi

Pemerintah Pusat menjanjikan insentif senilai Rp 10 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) yang mampu mengendalikan angka inflasi. Insentif ini diberikan kepada pemda yang masuk peringkat. 

"Kita melihat kemungkinan memberikan sekitar Rp 10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan (inflasi), top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Pada Senin 12 September 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Caranya adalah dengan menggunakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.

"Kita menggunakan Dana Insentif Daerah (DID), dimana kita gunakan insentif untuk daerah yang bisa tangani inflasinya. Nanti kita akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti kita beri insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional," ungkap Sri Mulyani.

3 dari 4 halaman

2 Persen DTU

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan dan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Seperti kemarin Pak Presiden sampaikan mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah dimana peranan gubernur, wali kota, bupati menjadi sangat penting. Mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan dan lainnya dan menggunakan instrumen APBN dan APBD," tambah Sri Mulyani.

4 dari 4 halaman

Membantu Ongkos Transportasi

Untuk meredam potensi kenaikan inflasi, lanjutnya, dapat digunakan DAU dan DBH sebesar 2 persen, misalnya untuk membantu ongkos transportasi untuk meredam kenaikan harga BBM atau intervensi dari suplai barang itu sendiri.

"Makanya kita akan kontinu terus, dilihat dalam minggu-minggu ke depan, pemda kesigapannya menggunakan APBD-nya, juga kemarin sudah disampaikan Pak Presiden, Mendagri mengenai penggunaan dana tidak terduga. Itu masih ada Rp9,5 triliun, kalau DTU, DAU, dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Menkeu berharap ada seluruh pemda bisa menggunakan APBD secara cepat, tepat dan akuntabel untuk bisa mengatasi potensi kenaikan harga di daerah.

"Bahkan bisa digunakan untuk bansos. Jadi itu semua adalah tujuannya keputusan yang dilakukan kemarin bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemda," tambah Sri Mulyani.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.