Sukses

15 Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Minimal Rp 25 Miliar

Ada 15 perusahaan fintech lending atau peer-to-peer lending belum penuhi syarat modal minimal pendirian sebesar Rp 25 miliar di tahun pertama transisi aturan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada 15 perusahaan fintech lending atau peer-to-peer lending belum penuhi syarat modal minimal pendirian sebesar Rp 25 miliar di tahun pertama transisi aturan. Ini berkaitan aturan POJK Nomo 10 Tahun 2022.

Aturan tentang pendanaan bersama berbasis teknologi informasi itu memang mewajibkan fintek lending untuk menyetorkan modal minimum sebesar Rp 25 miliar saat pendirian perusahaan pinjol baru. Namun, OJK sendiri masih melakukan moratorium terhadap pendirian perusahaan pinjol baru.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin mengatakan ada 15 perusahaan yang belum memenuhi setoran modal minimal, setidaknya dalam masa transisi satu tahun awal. Meski, sejumlah lainnya mulai menambah setoran modal awal untuk memenuhi syarat.

"Data terakhir ada 15 perusahaan peer to peer di bawah itu," kata dia dalam Konferensi Pers di Gedung OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Secara keseluruhan, Ihsanuddin mengatakan, ada 102 pinjol yang terdaftar resmi di OJK, seluruhnya diberikan masa transisi bertahap menyoal aturan modal awal tersebut. Setidaknya ada waktu 3 tahun transisi untuk perusahaan pinjol memenuhi modal awal.

"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar," papar Ihsanuddin.

Terkait 15 perusahaan tadi, pihaknya masih memantau secara ketat perusahaan tersebut. Misalnya, dengan mendorong untuk adanya penambahan modal, sebelum masa transisi usai.

"Kalau review-nya ini akan ada pada setahun pertama sejak POJK diundangkan. Nanti didiskusikan, mau diapakan mereka? Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meperkuat regulasi tentang persusahaan fintech Fintech P2P Lending aau penyedia pinjaman online alias pinjol.

Atas dasar itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

 

 

3 dari 4 halaman

Substansi Aturan

Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);

2. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP);

3. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;

4. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;

5. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama;

6. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna;

7. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan;

8. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan;

9. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara;

10. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara;

11. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending;

 

4 dari 4 halaman

Berikutnya

12. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah);

13. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi;

14. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi;

15. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah;

16. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM; dan

17. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.