Sukses

Begini Syarat dan Cara Daftar Nomor Induk Berusaha, Pengusaha Perhatikan!

Salah satu keuntungan memiliki NIB adalah nantinya bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB diperlukan bagi para pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan. Jadi bagi yang belum punya, harap segera mengurus NIB ini agar nantinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NIB?

Sebelumnya, mengutip laman bkpm.go.id, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang terdapat pula rekaman tanda tangan elektronik di dalamnya.

Salah satu keuntungannya pelaku usaha memiliki NIB adalah nantinya bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai kaidah dengan bidang usaha masing-masing.

Selain itu, NIB ini pun bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Jadi, bagi pelaku usaha yang belum punya, harap segera mengurus NIB ini. Soal harga, tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatannya alias gratis.

Akan tetapi, sebelum daftar NIB, pelaku usaha sebaiknya perlu memahami dulu bentuk usahanya seperti apa.

Apakah bentuk usaha termasuk perseorangan, non perseorangan, UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau asing. Hal ini agar pembuatan NIB nantinya bisa berjalan dengan mudah.

Jika sudah paham, berikut ini langkah-langkah daftar NIB sekaligus syarat yang harus dipenuhi seperti mengutip informasi dari laman berbagai sumber, Rabu (14/9/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan

Berikut ini dokumen persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha dalam membuat NIB.

1. Pelaku usaha perseorangan

a. Nama dan NIK

b. Alamat tinggal

c. Bidang usaha

d. Lokasi penanaman modal

e. Besaran rencana penanaman modal

f. Recanan penggunaan tenaga kerja

g. Nomor kontak usaha

h. NPWP

i. Rencana permintaan fasilitas fiskal/kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

2. Pelaku usaha non perseorangan

a. Nama badan usaha

b. Jenis bidang usaha

c. Status penanaman modal

d. Nomor akta pendirian

e. Alamat korespondensi

f. Besaran rencana penanaman modal

g. Data pengurus

h. Negara asal penanaman modal

i. Maksud dan tujuan badan usaha

j. Nomor telepon

k. Alamat email

l. NPWP

 

3 dari 3 halaman

Daftar Hak Akses di OSS

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut ini cara daftar hak akses di OSS.

1. Kunjungi laman www.oss.go.id

2. Pilih menu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)

3. Pilih jenis pelaku usaha Oran Perseorangan Badan Usaha

4. Masukkan nomor telepon, alamat email

5. Lalu pilih kirim kode verifikasi melalui email atau whatsapp

6. Masukkan kode verifikasi

7. Masukkan Nama Lengkap, Password, Ulangi Password, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, dan Alamat

8. Klik Daftar

9. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya

10. Hak akses siap digunakan

Daftar NIB

Untuk daftar NIB, berikut ini caranya.

1. Kunjungi laman www.oss.go.id

2. Pilih Masuk

3. Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera

4. Klik tombol Masuk

5. Klik Menu Perizinan Berusaha Permohonan Baru

6. Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha

7. Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha

8. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)

9. Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”

10. Periksa draf perizinan berusaha

11. Perizinan NIB terbit

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.