Sukses

Menpan-RB Azwar Anas Dicurhati Bupati, Anggaran Bengkak Buat Gaji PPPK

Gaji dan tunjangan kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengkau mendapat curhatan dari para bupati. Ini menyoal beban anggaran untuk menutup gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ini berkaitan dengan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Dimana salah satu aspek yang diperhatikan adalah mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Pada konteks ini, gaji dan tunjangan kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"ini teman-teman bupati teriak pak, (gaji) PPPK ini harus sesuai dengan UMR. Nah begitu sesuai UMR karena dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran kita ke tingkat lokal untuk membiayai itu. Itulah teriakan dari daerah," kata dia dalam Rapat Kerja dengan DPD RI, Senin (12/9/2022).

Guna mengeluarkan solusi dari kendala tersebut, Azwar Anas mengatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait kesejahteraan ASN. Nantinya, akan ada alternatif sebagai solusi yang bisa diambil oleh pemerintah daerah.

"Maka nanti di PP terkait kesejahteraan akan dirumuskan beberapa alternatif termasuk yang disampaikan teman-teman DPD dan juga teman-teman daerah," ujar dia.

Secara keseluruhan, arah kebijakan pengadaan ASN 2022 mencakup setidaknya 3 hal di samping menyoal Gaji dan Tunjangan.

Pertama, berfokus pada pelayanan dasar melingkupi guru dan tenaga kesehatan. Pada sektor ini, sisa formasi guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, Pandemi Covid dan Penyederhanaan Birokrasi. Pada konteks ini perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Ketiga, keberpihakan kepada eks THK-II. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kebutuhan ASN

Lebih lanjut, Menpan-RB Azwar Anas mengungkap rincian kebutuhan ASN tahun 2022. Dalam data yang ditampilkannya, jumlah tersebut mengacu data per 6 September 2022.

Total setelah penetapan dibutuhkan sebanyak 530.028 orang baik untuk pusat dan daerah. Rinciannya, PPPK Guru sebanyak 319.716 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.014, dan PPPK tenaga Teknis 27.608.

"Jadi total pusat dan daerah 530 ribu," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Urai Masalah Tenaga Honorer

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan ini untuk mengurai masalah tenaga honorer atau tenaga non-PNS yang banyak menjadi perbincangan publik.

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Anas menyampaikan, penataan tenaga non PNS harus segera diselesaikan. Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Dijadwalkan Bertemu APPSI dan Apeksi

Dalam waktu dekat, dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Dalam Rapat Kerja dengan DPD RI, ia menyebut pertemuan akan dilangsungkan pada Senin (12/9/2022) siang.

"Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini. Termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya," jelas Anas.

Anas mengatakan, terkait tenaga non aparatur sipil negara (ASN) emang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

"Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.