Sukses

Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini 11 September 2022

Tarif baru ojol (ojek online) resmi naik mulai hari ini Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Liputan6.com, Jakarta Tarif baru ojol (ojek online) resmi naik mulai hari ini Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Kenaikan tarif ojek online tersebut mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.

"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub Budi Karya saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Dia menyatakan, mundurnya jadwal kenaikan tarif ojol lantaran sebelumnya masih memakan proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022.

"Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan," terang Menhub.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rincian Tarif

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Kenaikan tersebut salah satunya akibat adanya kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," kata dia dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Kemudian, tarif ojol zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

Zona I

- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.

- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000

Zona II

- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550

- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III

- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000

3 dari 4 halaman

Tarif Ojol Naik, Driver Ojek Online Siap Demo

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kabarnya bakal mengumumkan kenaikan tarif ojol (ojek online) pada Rabu (7/9/2022) hari ini. Adapun rencana penyesuaian harga tersebut sudah mundur dua kali sejak Agustus 2022 lalu.

Meskipun demikian, asosiasi pengemudi ojek online tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) tetap bakal memprotes tarif ojol naik. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni memberikan wewenang kenaikan pada daerah/provinsi.

"Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa aja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan tarif diberikan wewenangnya pada daerah aja," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).

"Jadi tiap provinsi itu beda-beda tarif, sesuai peraturan gubernur kah, perda kah, mengenai tarif transportasinya," dia menambahkan.

Igun menilai, ketentuan tarif ojol akan lebih tepat diserahkan pada pemerintah daerah, lantaran angka inflasi hingga disparitas harga di masing-masing wilayah berbeda.

"Kalau memang mengakomodir permintaan dari kita, maksudnya sesuai kenaikan yang ditentukan oleh Kemenhub, kita pasti akan terima. Tapi kalau tidak sesuai, ya kita akan protes kembali, tidak akan terima," tegasnya.

Selain menolak kebijakan tarif ojol naik dari pusat, pengemudi ojek online pun disebutnya mendesak perusahaan penyedia jasa untuk menurunkan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

"Titik berat kami, biaya sewa aplikasi harus diturunkan, maksimal harus 10 persen. Dalihnya perusahaan aplikator, lah kita dapat untung dari mana? Ada kok perusahaan aplikasi asing di dalam negeri, bisa kok 10 persen," keluhnya.

Lebih lanjut, Igun tak ambil pusing bila permintaan pasar atas ojek online turun akibat adanya kenaikan tarif. Asalkan, tuntutan mereka soal penentuan tarif oleh daerah difasilitasi.

"Terjadinya penurunan jumlah penumpang itu hal yang wajar, pasti akan terjadi. Namun kami tidak akan khawatir, selagi naiknya itu pada konteks kami pun setuju, atau kami anggap wajar," tuturnya.  

4 dari 4 halaman

Pengemudi Ojek Daring Tetap Demo Meski Tarif Ojol Naik, Ini Tuntutannya

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia tetap akan menggelar unjuk rasa alias demo meski tarif ojol naik.

Mereka menggelar demo sebagai bentuk penolakan tarif ojol naik di depan Istana Merdeka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (9/9/2022).

Pengemudai mengajukan tuntutan yang akan disampaikan kepada Presiden yakni, meminta kepala negara mendorong Legalitas Ojek Daring masuk dalam PROLEGNAS DPR RI tahun 2022/2023.

Atau Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk melegalkan ojek daring dalam waktu dekat di 2022 ini. Alasannya sudah sangat mendesak status legal bagi ojek daring.

Kemudian kedua, pihaknya menolak Keputusan Menteri Perhubungan terbaru yang masih menerapkan sistem zonasi.

"Kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap provinsi di Indonesia," ujar keterangan resmi, Jumat (9/9).

Terakhir, terkait biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator mohon dapat diatur dan diregulasikan maksimal 10 persen.

"Mengingat beban berat kami akibat naiknya harga BBM maka kami inginkan agar tarif ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif Ojol pada 7 September 2022 lalu yang akan diberlakukan pada Sabtu, 10 September 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.