Sukses

Pemerintah Diminta Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Pemerintah diminta melanjutkan peta jalan atau roadmap terkait tarif cukai rokok.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta melanjutkan peta jalan atau roadmap terkait tarif cukai rokok. Salah satunya terkait dengan penyederhanaan atau simplifikasi lapisan tarif cukai rokok dari saat ini sebanyak 8 lapisan menjadi hanya 3 lapisan.

Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengatakan, penting bagi pemerintah untuk mulai membuat kebijakan yang bersifat sustain (berlanjut) dan jangka panjang.

Sehingga melalui kajian yang diterbitkan diharapkan kebijakan cukai hasil tembakau tidak lagi menjadi momok tahunan yang tidak efisien dan tidak memiliki kepastian, terutama sebagai upaya perlindungan masyarakat dari konsumsi zat adiktif rokok," kata dia dikutip Rabu (7/9/2022).

Nina Samidi menegaskan kembali pentingnya membedakan peta jalan industri hasil tembakau (IHT) yang berfokus pada peningkatan produksi dan peta jalan pengendalian konsumsi produk IHT yang berfokus pada penurunan konsumsi.

“Kami berharap pemerintah fokus pada target RPJMN 2020-2024 untuk menurunkanprevalensi perokok anak yang dijalankan melalui peta jalan pengendalian, yang di dalamnya termasukpeta jalan penyederhanaan golongan tarif cukai demi efektivitas kenaikan tarif cukai setiap tahunnya," kata dia.

Sementara itu, merespon masalah cukai rokok yang selalu terjadi setiap tahun ini ini, Deputy Director Visi Integritas Emerson Yuntho menyampaikan, rekomendasinya dalam policy paper yang dipresentasikan padakegiatan diseminasi hari ini.

“Pemerintah harus melanjutkan rencana penyederhanaan struktur tarifcukai hasil tembakau yang dituangkan dalam bentuk kebijakan yang bersifat lintas tahun (multi years)," kata dia.

"Penyederhanaan struktur tarif cukai terbukti efektif meniadakan celah pilihan harga rokok yang lebih murah di masyarakat. Untuk tahun 2023 pemerintah bisa menekan struktur ini hingga 6 lapisan dan tahun 2024 selanjutnya bisa 5 sampai 3 lapisan saja," lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Picu PHK Massal, Pekerja Industri Rokok Ketar-Ketir Cukai Naik di 2023

Setiap tahun para buruh industri hasil tembakau (IHT) selalu dibayangi kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), terutama untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Para pekerja IHT khawatir dampak kenaikan cukai akan memaksa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga menciptakan pengangguran.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo menyatakan bahwa seluruh pekerja IHT kini khawatir akan rencana kenaikan CHT yang sudah jauh-jauh hari diwacanakan pemerintah.

“Seluruh pekerja sudah ketar-ketir kalau cukai naik akan ada efisiensi,” ujarnya, dikutip Senin (5/9/2022).

Purnomo mengatakan dalam rangka melindungi para pekerja, pihaknya berharap pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2023. Tak hanya para pekerja, pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya masih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok, juga turut khawatir.

Menurutnya, semua bupati di wilayah Jawa Timur yang PAD-nya banyak berasal dari rokok merekomendasikan agar tidak ada kenaikan cukai tahun depan. FSP-RTMM bahkan telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk turut menyuarakan kekhawatiran pekerja industri rokok. Saat ini industri rokok di Jawa Timur dari hulu ke hilir berkontribusi nyaris 30 persen dari PDB Jawa Timur.

“Untuk SKT (sigaret kretek tangan) jelas kami tolak kenaikan cukainya, kembalikan ke nol persen saja. Untuk rokok mesin silakan cukainya naik asal tidak melebihi inflasi,” tegas Purnomo.

3 dari 3 halaman

Data Pekerja

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 23,04 juta orang, bertambah 659 ribu orang dibanding Februari 2021.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1,11 juta orang atau 4,81 persen yang berstatus pengangguran terbuka. Sebagian besar pengangguran berada di wilayah perkotaan.

Tekanan terhadap industri pengolahan yang selama ini menjadi penyedia utama lapangan kerja diperkirakan akan turut mempengaruhi nasib para pekerja, mengingat sepertiga dari penduduk bekerja di Jawa Timur berstatus buruh/ karyawan/pegawai. Tekanan akan semakin besar menyusul jumlah angkatan kerja usia produktif yang terus bertambah.

Tekanan pada kinerja SKT belum selesai. Baru-baru ini, sebuah pabrik SKT di Jawa Timur terpaksa tutup. Lebih dari 800 pekerjanya terpaksa di-PHK.

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat juga menyatakan hal serupa. Menurut Ateng, tarif CHT penting untuk tidak naik karena industri ini menyerap tenaga kerja sangat banyak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.