Sukses

Tarif Ojol Naik, Jabodetabek Rp 10.200-Rp 11.200 untuk 4 Km Pertama

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, mengatakan penyesuaian tarif ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi dilakukan terkait dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.

Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Kemudian, zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," kata Hendro, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9).

Berikut rincian keputusan pada KP Baru Tahun 2022 untuk tarif ojek online:

Zona I

- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.

- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000

Zona II

- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550

- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III

- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000

"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama," terang Hendro.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyesuaian Tarif

Hendro menyampaikan pelaksanaan penyesuaian tarif di atas akan diberikan waktu 3 hari kepada para aplikasi untuk menyesuaikan harga atau tarif ojol.

"Aplikator diberikan kesempatan 3 hari, dari mulai diterbitkannya di tanggal 7 September 2022 jadi tambah tiga hari berarti di tanggal 10 September jam 00.00 WIB," jelas dia.

Sementara untuk kenaikan tarif angkutan antar kota provinsi ekonomi itu perlu penyesuaian kenaikan harga bbm, biaya awal bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, dan penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Dia menjelaskan untuk harga dan biaya AKAP ekonomi antar provinsi ini mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif.

Oleh karena itu, karena adanya kenaikan harga BBM maka perlu penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk tahun 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer yang sebelumnya tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp 119 per penumpang- kilometer.

Tarif batasWilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara- tarif batas atas Rp 207 per penumpang-kilometer- tarif batas bawah Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)- tarif batas atas Rp 227 per penumpang-kilometertarif batas bawah Rp 142 per penumpang-kilometer

3 dari 4 halaman

Tarif Ojol Naik Hari Ini, Driver Ojek Online Siap Demo

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kabarnya bakal mengumumkan kenaikan tarif ojol (ojek online) pada Rabu (7/9/2022) hari ini. Adapun rencana penyesuaian harga tersebut sudah mundur dua kali sejak Agustus 2022 lalu.

Meskipun demikian, asosiasi pengemudi ojek online tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) tetap bakal memprotes tarif ojol naik. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni memberikan wewenang kenaikan pada daerah/provinsi.

"Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa aja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan tarif diberikan wewenangnya pada daerah aja," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).

"Jadi tiap provinsi itu beda-beda tarif, sesuai peraturan gubernur kah, perda kah, mengenai tarif transportasinya," dia menambahkan.

Igun menilai, ketentuan tarif ojol akan lebih tepat diserahkan pada pemerintah daerah, lantaran angka inflasi hingga disparitas harga di masing-masing wilayah berbeda.

"Kalau memang mengakomodir permintaan dari kita, maksudnya sesuai kenaikan yang ditentukan oleh Kemenhub, kita pasti akan terima. Tapi kalau tidak sesuai, ya kita akan protes kembali, tidak akan terima," tegasnya.

Selain menolak kebijakan tarif ojol naik dari pusat, pengemudi ojek online pun disebutnya mendesak perusahaan penyedia jasa untuk menurunkan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

"Titik berat kami, biaya sewa aplikasi harus diturunkan, maksimal harus 10 persen. Dalihnya perusahaan aplikator, lah kita dapat untung dari mana? Ada kok perusahaan aplikasi asing di dalam negeri, bisa kok 10 persen," keluhnya.

Lebih lanjut, Igun tak ambil pusing bila permintaan pasar atas ojek online turun akibat adanya kenaikan tarif. Asalkan, tuntutan mereka soal penentuan tarif oleh daerah difasilitasi.

"Terjadinya penurunan jumlah penumpang itu hal yang wajar, pasti akan terjadi. Namun kami tidak akan khawatir, selagi naiknya itu pada konteks kami pun setuju, atau kami anggap wajar," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Kemenhub Putuskan Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Siang Ini

Kementerian Perhubungan akan putuskan besaran tarif angkutan umum seperti bus AKAP kelas ekonomi dan tarif ojek online siang ini. Rencananya pengumuman akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB siang ini.

"Bersama ini Kementerian Perhubungan mengundang rekan-rekan media untuk hadir secara virtual pada Press Conference 'Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP kelas Ekonomi'," tulis undangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyepakati adanya kenaikan tarif angkutan umum termasuk ojek online (ojol). Menyusul kenaikan harga BBM Subsidi yang dilakukan pemerintah.

Kemenhub mengambil sejumlah langkah, diantaranya melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat. Kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Menhub Budi mengutip keterangan resmi, Senin (5/9/2022).

Kemudian, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online. Ini sekaligus menjawab permintaan asosiasi pengemudi ojek online soal kenaikan tarif.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Menhub Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.