Sukses

Harga BBM Naik, Menteri ESDM Bongkar Alasan dan Skema Perhitungannya

Pemerintah telah memberlakukan harga BBM terbaru per 3 September 2022 untuk bahan bakar jenis Pertalite, Pertamax dan Solar.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memberlakukan harga BBM terbaru per 3 September 2022 untuk bahan bakar jenis Pertalite, Pertamax dan Solar. Kenaikan ini lantaran anggaran subsidi untuk sektor energi jebol hingga Rp 502,4 triliun, dan berpotensi terus bertambah.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, nilai jual untuk ketiga BBM tersebut sebelumnya masih sangat jauh dari harga keekonomian. Padahal, harga minyak dunia sendiri kini jauh lebih tinggi daripada asumsi di APBN 2022, yakni USD 63 per barel.

"Kita impor BBM karena kilang kita enggak cukup. Setiap hari kita harus impor (stok) 500 sampai 700 ribu barel, tinggal kalikan saja USD 100, itu sehari. Setahun berapa tuh? Ini devisa keluar," keluhnya saat sesi bincang bersama media di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Arifin mengatakan, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sudah kadung tak kuasa menahan fluktuasi harga minyak dunia.

"Nah, dengan asumsi minyak USD 100 saja ini sampai akhir tahun kita bisa keluar Rp 695 triliun. Anggaran belanja kita Rp 3000-an triliun, ini kita pakai subsidi. Ini yang dihadapi oleh pemerintah," ungkapnya.

"Ini baru kita bicara soal BBM. Pertamax (sebelumnya) Rp 12.500 itu nombok Pertamina, kurang lebih Rp 6-7 ribu. Pemerintah berusaha nahan nih, tapi sampai sejauh mana bisa ditahan? Bu Menkeu ini pening," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Formulasi Penghitungan

Adapun formulasi harga BBM saat ini ditetapkan MUI Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dinyatakan dalam Kepmen Nomor 148 K/12/MEM/2020 tersebut, harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Untuk minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan Pertamina, perhitungan nilai jualnya yakni 97,5 persen harga indeks pasar (HIP) Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 900 per liter. Sementara jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo Tbk dengan formula 97,5 persen HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843 per liter.

Sedangkan formula harga dasar untuk pertalite atau bensin RON 90 ditetapkan dengan formula 96 persen Harga Indeks Pasar (HIP) RON minimum 88 ditambah Rp 821 per liter.

3 dari 4 halaman

Kementerian ESDM Tak Pernah Atur Harga BBM Vivo

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Pernyataan ini menjawab kabar yang ramai di masyarakat bahwa pemerintah mengatur harga Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 3 Jenis BBM yang beredar di masyarakat.

Ketiga jenis tersebut adalah Pertama BBM Tertentu (JBT). BBM ini mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.  Kedua adalah Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90

Ketiga adalah Bahan Bakar Minyak Umum. BBM ini luar JBT dan JBKP atau BBM umum

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” jelas Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

 

4 dari 4 halaman

Ditetapkan Badan Usaha

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.

Hal ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” jelas pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.