Sukses

Jadi Penyangga IKN Nusantara, Konsesi Pelabuhan Balikpapan Diberikan ke Swasta

Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur akan menjadi salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur akan menjadi salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara.

Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepelabuhanan di wilayah tersebut salah satunya dengan pemberian hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Penandatanganan Konsesi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dengan PT Lestari Samudra Sakti Tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Terminal Lestari Samudra Sakti di Pelabuhan Balikpapan dilaksanakan di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Selasa (30/8).

Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan M. Takwim Masuku dengan Direktur PT. Lestari Samudera Sakti Thio Wiwiek Sulisto disaksikan oleh Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan perjanjian konsesi ini juga menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT Lestari Samudra Sakti.

"Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya konsesi antara KSOP Kelas I Balikpapan Dengan PT Lestari Samudra Sakti pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Dirjen Arif, Selasa (30/8/2022).

Dengan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan, Dirjen Arif berharap akan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi khususnya transportasi laut serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hak Pengusahaan Pelabuhan

Dirjen Arif mengungkapkan pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada BUP PT. Lestari Samudera Sakti untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti, Fasilitas Pelabuhan, serta Fasilitas Penunjang dengan luas sebesar 39,163 M2 (tiga puluh sembilan ribu seratus enam pulu tiga meter persegi), dengan masa jangka waktu konsesi selama 54 tahun.

"Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Penyediaan dan / atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Terminal PT Lestari Samudra Sakti Balikpapan juga sebagai bukti nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus mengembangkan infrastruktur di bidang Kepalabuhanan khususnya dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara di Propinsi Kalimantan Timur," ujar Dirjen Arif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan kajian usulan konsesi PT Lestari Samudra Sakti tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 miliar dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5 persen per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Kedua Kalinya

Penandatangan Perjanjian Konsesi ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Dimana yang pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port - Eastkal) pada tanggal 13 Juli 2022.

Sebagai informasi, pemberian konsesi kepada PT Lestari Samudra Sakti untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini