Sukses

Menteri Dapat Uang Pensiun Usai 5 Tahun Menjabat, Berapa Besarnya?

Kemenkeu memastikan pejabat negara sekelas menteri tetap akan mendapatkan uang pensiun selepas masa jabatannya selama 5 tahun berakhir.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pejabat negara sekelas menteri tetap akan mendapatkan uang pensiun selepas masa jabatannya selama 5 tahun berakhir.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, menjelaskan besarnya pensiun pokok eks menteri, yakni 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

"Jadi 1 persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya, 12 bulan dikali 12 persen dari gaji pokok," terang Didik di Kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Namun, ia menyatakan, perhitungan berbeda akan dikenakan pada menteri yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, entah karena diputus oleh presiden atau tersandung kasus.

Untuk menteri yang diberhentikan, maka ia berhak mendapat uang penghormatan yang dihitung berdasarkan lama masa jabatannya, tapi hanya dibayarkan satu kali.

"Kecuali (menteri) yang terkena kasus, kayaknya tidak dapat (uang pensiun)," imbuh Didik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menteri Korupsi

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemerintahan keduanya telah memberhentikan dua menteri yang tersandung kasus korupsi, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Adapun skema pembayaran uang pensiun menteri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

 

3 dari 4 halaman

Pensiunan PNS Jadi Beban Negara, Seharusnya Pemda Ikut Tanggung Jawab

Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan mencapai Rp 191 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pensiun PNS itu semuanya ditanggung pemerintah pusat. Walaupun pegawai negerinya di angkat oleh daerah pas pensiun yang bayarin pusat," tutur Isa di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Padahal menurut Isa, dia menilai seharusnya pemerintah pusat hanya membayar PNS yang diangkat pemerintah pusat. Sedangkan PNS daerah pensiunnya dibayarkan Pemda. Hal ini merujuk pada hukum yang berlaku dalam akuntansi.

"Jadi kalau kita ngomomg akuntansi, siapa yang mendapatkan jasa dari seseorang dialah yang seharusnya menanggung bebannya," kata dia.

"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? ya PNS yang ada di pusat. PNS di daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda jadi seharusnya siapa yang menanggung? Ya pemda harusnya. Baik itu jangka pendek maupun jangka panjang" tutur Isa.

4 dari 4 halaman

Beban APBN

Meski begitu, Isa mengatakan pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.

Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp 90,82 triliun.

Kemudian tahun 2019 sebesar Rp 99,75 trilliun, tahun 2020 sebesar Rp 104,97 triliun. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 112,29 triliun.

"Tahun lalau auditing BPK ini Rp 112,29 triliun, tahun 2020 Rp 104,97 triliun, tahun 2019 Rp 99,75 triliun dan tahun 2018 Rp 90,82 triliun," kata dia.

Dia menambahkan kenaikan anggaran pensiun tidak terlepas dari jumlah PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya. Di sisi lain angka harapan hidup masyarakat semakin baik dan tingkat kesehatan yang semakin baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.