Sukses

Kartu Prakerja Gelombang 43 Sudah Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 43.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja yaitu Kartu Prakerja. Kali ini, Kartu Prakerja sudah mencapai Gelombang 43.

Cara mendaftar Prorgam Kartu Prakerja Gelombang 43 ini sama dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya. Syarat pendaftaran pun juga tak berbeda.

Informasi mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang terbaru ini diunggah dalam akun instagram @prakerja.go.id pada Minggu (28/8/2022). Berikut petikannya:

"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!

Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang" sekarang.

Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube "Kartu Prakerja" ya!

Siapa aja nih yang udah gabung?

#SiapDariSekarang"

Cara mendaftar Kartu Pra Kerja tidaklah sulit. Anda hanya perlu membuka akun dan masuk ke dashboard. Jadi bagi anda yang berminat untuk mengikuti program ini disarankan agar segera mendaftarkan diri.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 43 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (28/8/2022).

Syarat:

a. WNI berusia 18 tahun ke atas.

b. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

c. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

d. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

e. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

f. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Membuat Akun

Bagi anda yang belum mempunyai akun Kartu Pra Kerja, bisa membuatnya terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Kartu Pra Kerja Gelombang 43, yaitu:

a. Buka browser di HP atau laptop.

b. Kemudian, buat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

c. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.

d. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.

e. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Pra Kerja dan melakukan verifikasi.

f. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

 

3 dari 4 halaman

Cara Mendaftar

a. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.

b. Klik “Lanjutkan”.

c. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.

d. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

e. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

f. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, cara mendaftar Kartu Pra Kerja berikutnya adalah verifikasi nomor HP.

g. Klik “Kirim”.

h. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.

i. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda.

j. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.

k. Setelah itu, calon peserta harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa terpilih menjadi penerima Kartu Pra Kerja.

l. Caranya dengan klik "Mulai Sekarang".

m. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang.

n. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".

o. Akan muncul Persetujuan Kartu Pra Kerja yang berisi beberapa pernyataan.

p. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

q. Cara mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42 sudah selesai, tinggal menunggu pengumuman penerimaannya peserta Kartu Pra Kerja.

 

4 dari 4 halaman

Dana yang Didapatkan

Bagi yang lolos menjadi peserta Kartu Pra Kerja, akan mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Kartu Pra Kerja. Seperti pada gelombang-gelombang sebelumnya, setiap penerima Kartu Pra Kerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000, yang terdiri dari:

1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000, digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra.

2. Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

3. Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Berbagai insentif tersebut akan disalurkan melalui akun e-Wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun penerima melalui situs www.prakerja.go.id.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.