Sukses

Bisa Bikin Milenial Ogah Jadi ASN, Sri Mulyani Tak Boleh Asal Rombak Skema Pensiun PNS

Pemerintah tak bisa sembarang mengubah skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri. Alasannya, pengubahan sekma ini akan menjadi pertaruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengeluarkan wacana akan mengubah skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini karena skema pensiun PNS yang berlaku saat ini sangat membebani anggaran negara. 

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, rencana Sri Mulyani merombak skema dana pensiun PNS dilakukan lantaran sistem pay as you go yang kini diterapkan dianggap terlalu membebankan APBN.

Seharusnya, pemerintah tak bisa sembarang mengubah skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri. Alasannya, pengubahan sekma ini akan menjadi pertaruhan dalam rekrutmen aparatur baru. Rekrutmen baru bisa tidak tertarik untuk menjadi PNS jika skema pensiun dipandang tidak meguntungkan. 

"Enggak bisa coba-coba. Dikaji dulu untuk nanti kalau sudah dipastikan dilaksanakan, bisa dilaksanakan secara penuh untuk ASN yang baru," ujar Piter kepada Liputan6.com, Minggu (28/6/2022).

Oleh karenanya, ia tak bisa menjawab kapan kebijakan baru pencairan uang pensiun PNS dapat segera diterapkan. "Perlu kajian yang mendalam. Tidak bisa dilakukan tanpa kajian," imbuhnya.

Piter pun mempertimbangkan skema fully funded untuk pembayaran dana pensiun PNS. Melalui skema ini, nantinya uang jaminan hari tua aparatur sipil negara berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

"Dengan skema ini besaran pensiun bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai. Kalau mau pensiunnya besar, pegawai harus menabung lebih besar," ungkapnya.

Untuk penerapannya, Piter bilang pemerintah bisa meniru apa yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang sudah melakukan perubahan terhadap skema pembayaran uang pensiun pegawai.

Bank Indonesia sendiri telah membentuk Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti (Dapenbi BI), yang memberikan jaminan manfaat pensiun bagi peserta, dimana peserta berhak memilih program pensiunnya sendiri.

"Di beberapa lembaga seperti BI juga melakukan perubahan skema pensiun. Sebelumnya manfaat pasti, sekarang berubah menjadi iuran pasti. Pertimbangannya sama akan beban pengelola dana pensiun tidak terus membesar," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Usul Skema Pensiun PNS Dirombak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beban belanja anggaran untuk itu memberikan beban berat tersendiri, dimana nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.

"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.

 

3 dari 3 halaman

Risiko Jangka Panjang

Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.

"Ketidak simetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kecam Sri Mulyani.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," seru Sri Mulyani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.