Sukses

Ketahui Syarat dan Alur Proses Pendataan Non-ASN, Didaftarkan Instansi Bukan Honorer

Pendataan tenaga non-ASN paling lambat dilakukan pada 30 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian PANRB menghimbau instansi pemerintah untuk melakukan pendataan non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Perlu diketahui, tenaga honorer dapat melakukan pendaftaran akun pada aplikasi pendataan Non-ASN, setelah admin instansi masing-masing selesai mendaftarkan terlebih dahulu pada aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN paling lambat 30 September 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

"Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN," jelasnya. 

Dalam surat Menpan-RB tersebut, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut : 

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 

- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alur Proses Pendataan Non-ASN

Adapun alur proses dalam pendataan non-ASN sebagai berikut : 

Instansi

Dari instansi, admin/operator mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan non-ASN berdasarkan peraturan. 

a. Instansi oun wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Kemudian, sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi. 

b. Instansi wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan non-ASN.

Tenaga non-ASN

a. Setelah didaftar oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.

b. Lalu, melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga non-ASN masing-masing. 

c. Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN.

d. Proses melengkapi riwayat oleh Tenaga non-ASN, akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

3 dari 4 halaman

Keseimbangan Antara efektivitas Organisasi dan Kebutuhan dalam Penataan Non-ASN

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Dia menegaskan, penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

"Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," ujarnya.

Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Kementerian PANRB mengungkapkan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.

Langkah tersebut juga termasuk dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga sangat diharapkan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

"Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Instansi Bisa Masukkan Data Tenaga non-ASN di Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Selain itu, instansi juga harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," jelas Suharmen.

Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dapat mengirimkan surat kepada BKN untuk penambahan waktu.

Kemudian pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

"Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN," tutup Suharmen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.