Sukses

Kemenkeu Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Beri Kepastian Hukum

UU Cipta Kerja dihadirkan untuk meningkatkan investasi, kepatuhan wajib pajak, kepastian hukum dan kemudahan iklim berusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan sosialisasi isi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Undang-Undang ini telah disahkan pada tahun lalu. Terbaru, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang diwakili oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia melakukan sosialisasi bidang perpajakan di Surabaya.

Oza Olavia mengatakan UU Cipta Kerja disusun guna meningkatkan penerimaan perpajakan sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Itu dilakukan dengan meningkatkan investasi, kepatuhan wajib pajak, kepastian hukum dan kemudahan iklim berusaha.

“Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya,” kata Oza dikutip dari Belasting.id, Kamis (25/8/2022).

Oza menjelaskan peningkatan investasi bisa digunakan untuk menyerap tenaga kerja. Terlebih lagi, sambungnya, ditengah persaingan global yang semakin kompetitif.

Dia mengutarakan aturan itu berguna untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Semakin banyak wajib pajak yang menjalankan amanat sesuai aturan, maka penerimaan negara semakin terdongkrak pula.

Sebab Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ulang mengenai sanksi administratif pajak dan imbalan bunga dengan mengacu pada suku bunga acuan.

Kemudian Oza juga menuturkan bahwa UU Ciptaker klaster perpajakan berfungsi memberikan kepastian hukum. Itu mencakup beberapa hal, diantaranya terkait penyerahan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP), tentang surat tagihan pajak (STP), dan penentuan subjek pajak orang pribadi.

Perubahan aturan dalam UU tersebut dirangkai untuk mempermudah iklim berusaha di dalam negeri. Salah satunya mengatur pemajakan transaksi elektronik, terutama bagi subjek pajak luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.

Untuk diketahui, perubahan aturan klaster perpajakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja meliputi UU KUP, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buruh Geruduk Gedung DPR, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Sebelumnya, sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, pada Rabu 10 Agustus 2022. Dalam aksi ini, massa buruh akan menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Buruh melakukan aksi lantaran sejumlah permintaan mereka terkait UU Cipta Kerja tak diindahkan pemerintah. Mereka menilai UU Cipta Kerja ini berdampak bagi para buruh.

Aksi ini diikuti oleh sekitar 300 ribu buruh dari 40 organisasi buruh. Aksi bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk menghindari kemacetan akibat aksi tersebut, pihak kepolisian membuat rekayasa lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR.

Berikut sejumlah ruas rekayasa lalu lintas:

1. Arus lalu lintas dari arah Jalan Gatot Subroto yang akan menuju gedung DPR/MPR belok ke kiri ke Jalan Gerbang Pemuda.

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Gerbang Pemuda yang akan belok ke kiri ke Jalan Gatot Subroto arah barat, putar balik di kolong layang Ladogi.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Ruas Lain

3. Arus lalu lintas dari tol dalam kota yang akan keluar di Offramp Pulo Dua diluruskan ke arah Tomang.

4. Pojokan Manggala Wanabakti dari Timur ke Barat, mengarah traffic light Slipi dan mengarah ke Stasiun Palmerah ditutup.

5. Arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur ditutup menuju jalan Gelora, diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar.

6. Arus lalu lintas dari Jalan Asia Afrika menuju Jalan Gelora belok ke kanan ke Jalan Gerbang Pemuda.

7. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda menuju Jalan Gelora belok ke kiri ke Jalan Asia Afrika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.