Sukses

Gaji PNS Naik di 2023? Ini Bocoran dari Anak Buah Sri Mulyani

Dalam pembacaan nota keuangan yang berlangsung pada 16 Agustus 2022, Jokowi tidak menyingung sepatah kata pun mengenai kenaikan gaji PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2022. Biasanya, dalam pembacaan nota keuangan ini terdapat bocoran mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun dalam nota keuangan kali ini, Jokowi tidak menyingung sepatah kata pun mengenai kenaikan gaji PNS. Bahkan di sore harinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak memberikan bocoran saat menjelaskan pokok-pokok RAPBN 2022. 

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinur Prastowo mengatakan, pemaparan tersebut masih berupa RUU, keputusan kenaikan atau tidaknya gaji PNS akan dibahas bersama DPR dan akan disahkan menjadi UU.

“Kemarin kan masih RUU, nanti akan dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi UU” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (23/8/2022).

Sampai saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana kenaikan gaji PNS.

Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani sempat mengungkapkan anggaran belanja pegawai meningkat di 2023. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hitungan Sri Mulyani

Dalam rapat tersebut Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok angka sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun. Di sisi lain anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp 52 triliun.

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.Menurut Sri Mulyani, anggaran belanja pemerintah tersebut disusun demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depannya. Ia juga menyebutkan, kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Terakhir di 2019

Selain itu, pemerintah juga telah melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh dengan tujuan untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang semakin berkualitas profesional dan berintegritas.

“Reformasi birokrasi sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level.” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR saat itu.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat membacakan nota keuangan Agustus 2018. Pada saat itu gaji pokok PNS naik sekitar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Dengan tidak adanya kebijakan mengenai gaji PNS di tahun 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.

 

4 dari 4 halaman

Rincian

Sebagai informasi, adapun kebijakan kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019. Yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Pada beleid itu disebutkan rincian gaji PNS sebagai berikut:

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan

Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan

Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan

Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan

Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan

Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan

Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan

Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan

Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan

Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan

Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan

Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.