Sukses

3 Langkah Penguatan Industri Keuangan Non Bank

Perlu upaya bersama mewujudkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang profesional dan amanah, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai risiko dan kondisi ketidakpastian yang muncul saat ini menjadi peringatan bagi kita semua mengenai pentingnya penguatan pengawasan, untuk mewujudkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang profesional dan amanah, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Namun, perlu disadari bersama bahwa mekanisme pengawasan yang optimal membutuhkan kolaborasi dari seluruh stakeholder, yaitu dari internal pelaku IKNB, lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri, serta tentunya OJK selaku regulator sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan para pelaku industri, serta organisasi profesi dan asosiasi industri, diharapkan dapat membentuk 3 lines of defense yang mampu bekerja sama secara optimal untuk menjaga sektor IKNB nasional agar dapat tumbuh secara berkualitas, dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Layer pertama, penguatan di internal perusahaan Penguatan internal perusahaan khususnya dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif. Penerapan prinsip tata kelola yang baik merupakan salah satu pilar utama sebagai fondasi untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.

“Penerapan manajemen risiko yang efektif juga dibutuhkan agar perusahaan senantiasa agile dengan bersikap proaktif dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang dan berpotensi mengganggu going concern perusahaan,” kata Ogi dikutip dari keterangan OJK, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, melalui penguatan internal yang fokus pada kedua aspek tersebut, maka seluruh proses bisnis di internal perusahaan dapat terselenggara secara prudent, dengan dukungan mekanisme check and balance yang baik.

Sehingga tercipta sebuah mekanisme yang dapat memastikan agar seluruh proses bisnis harian di perusahaan senantiasa dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur internal dan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Layer Kedua dan ketiga

Layer kedua, yaitu dukungan lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri. Lembaga profesi penunjang diharapkan dapat bekerja semakin profesional, independen, dan sesuai kode etik dan standar praktik terbaik untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan non bank.

“OJK juga mengharapkan partisipasi aktif dari asosiasi pelaku industri untuk dapat turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku usaha para anggotanya, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.

OJK juga melihat bahwa dukungan asosiasi mutlak dibutuhkan untuk mendukung upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Layer ketiga, adalah peran ojk sebagai regulator. Dimana OJK akan terus melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan kegiatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan, sektor IKNB secara lebih efektif.

“OJK juga terus meningkatkan efektivitas pengawasan antara lain dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi dan sekaligus mendorong peningkatan kapasitas atau expertise SDM pengawas,” pungkasnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

OJK Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan di Papua

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menggelar 18 kali edukasi terkait survei literasi dan inklusi jasa keuangan di Papua sepanjang 2022.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Kantor OJK Papua dan Papua Barat Mochammad Akbar menuturkan, saat ini masyarakat Papua mengetahui mana saja produk yang dapat rugikan nasabah. Pihaknya juga telah melakukan selama tiga kali. “Dan kami bersama tim dari pihak vendor OJK sedang dalam proses survei,” tutur dia, dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).

Pihaknya telah melakukan pelaksanaan edukasi di Jayapura dan Merauke. “Akhir Agustus sudah mulai selesai, sehingga nanti kuartal IV sudah ada hasilnya seperti apa,” kata dia.

Ia menuturkan, kini dari sisi produk konsumen juga sudah online di sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sehingga memang banyak masyarakat yang langsung akses ke laman tersebut. Ia juga berharap di Papua literasi dan inklusi keuangan semakin baik di Papua.

Ia menuturkan, walau terjadi kendala, OJK optimistis masyarakat akan lebih paham dan terus menggelar sosialisasi dan edukasi literasi dan inklusi keuangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.