Sukses

Permentan 10 Tahun 2022 Dapat Jaga Kestabilan Harga dan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Hal tersebut ditanggapi oleh Dosen Agribisnis, Fakultas Pertenakan dan Pertanian Universitas Diponegoro, Dr. Siwi Gayatri.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berharap agar tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi. Hal itu pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 terkait dengan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Agribisnis, Fakultas Pertenakan dan Pertanian Universitas Diponegoro, Dr. Siwi Gayatri menilai Permentan tersebut positif, salah satu tujuannya untuk menstabilitaskan harga dan distribusi pupuk subsidi yang lebih baik agar tidak terjadi penyelewengan.

"Keluarnya peraturan tersebut positif karena untuk stabilitas harga dan distribusi, terutama biar tidak ada penyelewengan," kata Siwi Gayatri yang diterima media, Senin (15/8).

Ditambah lagi, sambung Siwi Gayatri, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan data luas lahan dalam sistem informasi managemen berbasis digital dan teknologi yang dinilai cukup baik agar lebih tepat sasaran.

"Kalau itu sih saya melihatnya oke-oke saja ya, karena kita kan juga tidak bisa terlepas dari digitalisasi, jadi justru malah dengan data seperti itu juga lebih akurat, cuman masalahnya di lapangan penyuluhnya itu dibebani administrasi seperti itu mereka justru tidak fokus pada transfer knowledgenya ke petani itu kan jadi berkurang ya, karena setiap waktu selalu dibutuhkan perubahan data terus pengiriman data terbaru," jelasnya.

Apalagi, lanjut Siwi Gayatri, pada sistem informasi digital tersebut yang harus lebih tepat terkait luas lahan bagi petani untuk menentukan alokasi pupuk subsidi tersebut, hal itu dinilai penting dan harus sesuai agar kebutuhan pupuk petani bisa tercukupi dan tidak ada penyelewengan.

"Itu diperlukan ya terutama dengan alokasi pupuk yang berdasarkan luas lahan sehingga semua bisa tercukupi, petani-petani yang berhak itu kan bisa mendapatkan juga," tambahnya.

Namun, Siwi juga tidak menafikan, jika masih ada kelemahan-kelemahan sistem tersebut dilapangan, karena masih kurangnya sumber daya yang ideal dilapangan.

"Ya faktanya kan karena kurangnya sumber daya dilapangan dalam update data, karena yang update data siapa, ya penyuluh, disisi lain penyuluh juga punya tugas khusus, tugas utama mereka kemudian ditambah dengan tugas-tugas yang lain tidak termasuk salah satunya administrasi, jadi ya kadang mereka dalam memasukkan data juga ya tepat sih, cuman karena kurangnya sumber daya sehingga kadang sering salah juga," tutup Siwi Gayatri.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan ada beberapa alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yakni untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.

"Tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat," terang Mentan Syahrul.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini