Sukses

Siap-Siap, Uang Kertas Emisi 2016 Dihentikan Peredarannya 3 Tahun Lagi

Uang kertas tahun emisi 2016 masih berlaku digunakan walaupun saat ini telah diluncurkan mata uang kertas tahun emisi 2022

Liputan6.com, Jakarta Uang kertas tahun emisi 2016 masih berlaku digunakan walaupun saat ini telah diluncurkan mata uang kertas tahun emisi 2022. Paling lambat 3 tahun, barulah seluruh uang kertas lama bisa terganti uang kertas baru.

“Dengan pengeluaran uang kertas tahun emisi 2022 ini maka uang emisi 2016 masih berlaku sepanjang belum ada pencabutan,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, dalam taklimat media Bank Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Namun sejak tahun ini secara alamiah, Bank Indonesia melakukan penggantian uang-uang tahun emisi 2016 yang lusuh dan tidak layak edar digantikan dengan uang tahun emisi 2022.

“Biasanya secara pengalaman historis sekitar 3-4 tahun itu sudah bisa ganti seluruhnya dengan uang baru, setelah itu baru kita putuskan uang tersebut tidak berlaku lagi, jadi sekitar 3 tahunan dimana seluruh uang yang beredar itu bisa tergantikan dengan uang emisi baru ini,” jelasnya.

Marlison menjelaskan, selama uang kertas tahun emisi 2016 masih masuk kategori layak edar, maka sebelum ada pencabutan resmi dari Bank Indonesia, maka uang tersebut masih bisa digunakan untuk transaksi.

“Sehingga di masyarakat bisa saja satu pecahan Rp 1.000 ada dua tahun emisi yang sama, selama itu masih layak edar. Yang jelas untuk emisi sebelumnya sudah kita tidak cetak lagi karena akan diganti dengan emisi yang baru ini,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sudah Bisa Tukar Uang

Lebih lanjut, kini masyarakat sudah bisa menukar uang kertas lama dengan uang kertas tahun emisi 2022 yang baru saja diluncurkan. Namun, selama dua bulan kedepan nominal penukarannya dibatasi maksimal Rp 1 juta saja.

Penukaran bisa dilakukan di perbankan maupun di Bank Indonesia. Di perbankan biasanya bank-bank menarik dan pihaknya akan memberi uang baru, sehingga ketika masyarakat mau menukar bisa di perbankan.

Di Bank Indonesia sendiri bisa melakukan penukaran uang kertas baru, namun dalam kurun waktu dua bulan masih dalam  masa pengenalan kepada masyarakat. Artinya, Bank Indonesia masih mengatur cara penukaran dan distribusi kepada masyarakat.

“Dimana saat ini kami mengambil kebijakan sampai akhir September masyarakat bisa menukar di Bank Indonesia atau di Bank. Kalau di Bank Indonesia pakai paket, paketnya maksimal Rp 1 juta dengan berbagai pecahan,” pungkasnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Alasan BI Cetak Uang Baru di Tengah Masifnya Transaksi Digital

Di tengah kampanye transaksi berbasis digital, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru dengan emisi 2022. Kepala Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyampaikan kebutuhan uang kartal di masyarakat masih tinggi, meski terjadi digitalisasi pembayaran pada setiap sektor

"Kebutuhan uang kartal juga tetap tinggi, dalam pertumbuhan uang yang diedarkan sekarang tetap tumbuh, cuma semakin melambat kisaran 7,8 persen," ujar Marlison dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/8).

Marlison memahami gerakan digital yang masif merupakan bentuk adaptasi di setiap negara. Hanya saja, imbuh dia, infrastruktur transaksi berbasis digital dapat berjalan secara merata di Indonesia.

Bagi wilayah Indonesia dengan akses digital belum optimal, Marlison menuturkan, penggunaan uang kertas masih sangat dibutuhkan sebagai alat transaksi yang sah.

Lagipula, pencetakan uang emisi baru tidak hanya dilakukan di Indonesia. Menurut Marlison, sejumlah negara terus mencetak emisi terbaru dengan optimalisasi keamanan.

"Dengan karateristik bangsa kita dengan digitalisasi ada beberapa hambatan sehingga kebutuhan uang kartal masih tinggi dalam konteks ini Bank Indonesia menyediakan uang rupiah harus kami penuhi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini mata uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 resmi diluncurkan. Uang Rupiah emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

4 dari 4 halaman

Peredaran

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Di mana sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

"Resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam peluncuran uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8).

Uang Rupiah emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah tidak sekedar mata uang tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

"Pada tanggal 30 Oktober 1946 ORI atau oeang republik Indonesia dilahirkan dan disahkan dan berlaku, waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka," kata Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.