Sukses

Luncurkan Uang Rupiah Baru, BI: yang Lama Tetap Berlaku

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, hadirnya uang rupiah kertas tahun emisi 2022 tidak akan berdapak ke pencabutan dan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” kata Perry, dalam peluncuran uang rupiah kertas tahun 2 emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

Perry menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran dan pengedaran Uang rupiah kertas tahun emisi 2022, merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022, dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 10 halaman

Ini 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru, Intip Penampakannya

emerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini (18/8) di Jakarta.

Dikutip dari laman bi.go.id, Kamis (18/8/2022), ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 10 halaman

Uang Rupiah Sebelumnya Tak Dicabut

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Berikut daftar nama dan nominal uang yang digunakan untuk gambar pahlawan nasional tersebut:

 

 

4 dari 10 halaman

1. Pecahan Rp 100.000 (Soekarno dan Mohammad Hatta)

Siapa tak kenal Bung Karno dan Bung Hatta. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta menjadi presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia.

Keduanya dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). 

Mereka juga dikenal sebagai Bapak Proklamator Indonesia. Keduanya kemudian mendapatkan gelar pahlawan pada 1986. Wajah Bung Karno dan Bung Hatta kini terukir dalam lembaran Rp 100 ribu. 

5 dari 10 halaman

2. Pecahan Rp 50.000 (Djuanda Kartawidjaja)

Pada 28 September 1945, Djuanda memimpin para pemuda untuk merebut dan mengambil alih Jawatan Kereta Api dari Jepang setelah Indonesia Merdeka.

Bahkan, berhasil menguasai Jawatan Pertambangan, karesidenan, dan objek-objek militer di Bandung bagian utara.

Atas perjuangannya tersebut, pemerintah kemudian mengangkat Djuanda menjadi Kepala Jawatan Kereta Api wilayah Jawa dan Madura.

Ia juga pernah menjadi Menteri Perhubungan, Menteri Perairan, Menteri Kemakmuran dan Keuangan dan juga Menteri Pertahanan. Bahkan pernah menjadi perdana menteri pada tahun 1959.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.224/1963, ia diangkat menjadi tokoh nasional, dan saat ini Djuanda juga digambarkan pada uang Rp 50.000.   

6 dari 10 halaman

3. Pecahan Rp 20.000 (Sam Ratulangi)

Dr. GSSJ Ratulangi, lebih terkenal dengan sebutan Sam Ratulangi. Dia dikenal sebagai pahlawan di bidang pendidikan.

Pahlawan asal Minahasa ini berjuang agar semua rakyat Indonesia mendapat pendidikan yang baik. Selain itu, ia juga seorang politikus, guru dan juga jurnalis.

Setelah Indonesia merdeka, Sam Ratulangi diangkat menjadi gubernur pertama Sulawesi Utara. Pada bulan Agustus 1961, Ratulangi secara anumerta dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia oleh Soekarno.

Dia juga menerima secara anumerta Bintang Gerilya pada tahun 1958, Bintang Mahaputra Adipradana pada tahun 1960, dan Bintang Satyalancana pada tahun 1961. Kini gambar pahlawan ini terukir pada lembaran uang Rp 20.000.  

7 dari 10 halaman

4. Pecahan Rp 10.000 (Frans Kaisiepo)

Frans Kaisiepo merupakan pahlawan dari Papua dan seseorang yang aktif melawan Belanda. Frans juga termasuk orang Papua pertama yang mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di tanah Papua.

Semasa hidup dia pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua keempat. Sepanjang hidupnya, dia berjuang untuk mempersatukan Irian Barat dengan Indonesia.

Nama Frans Kaisiepo ditetapkan sebagai pahlawan nasional Indonesia dari Papua berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 077/TK/1993. Tepatnya pada 14 September 1993.

Dia juga dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana Kelas dua. Pahlawan asal Papua tersebut, saat ini dicantumkan pada lembaran uang Rp 10.000.   

8 dari 10 halaman

5. Pecahan Rp 5.000 (Idham Chalid)

KH Idham Chalid merupakan tokoh bangsa, tokoh agama, tokoh organisasi besar Islam Nahdlatul Ulama (NU). Dia juga deklarator sekaligus pemimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan KH. Idham Chalid merupakan Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama terlama dalam sejarah NU dari periode 1956-1984.

Sejarah mencatat selain berasal dari kaum intelektual, ia juga merupakan sosok sentral dalam pergerakan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia di Kalimantan

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Indonesia, pada 1956 sampai 1959. Ia diangkat menjadi pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden No.113/TK/2011.

Kini paras pahlawan Idham Chalid, bisa dijumpai di lembaran uang Rp 5.000.  

9 dari 10 halaman

6. Pecahan Rp 2.000 (Mohammad Husni Thamrin)

Memiliki panggilan Mat Seni si pejuang dari tanah Betawi, merupakan seorang politisi di era Hindia Belanda. Ia diberikan gelar pahlawan nasional lewat surat Keputusan Presiden No.175/1960. Saat ini wajahnya dapat kita lihat pada lembar uang dua ribu rupiah. 

Dia dikenal sebagai salah satu tokoh Betawi dari organisasi Kaoem Betawi, yang pertama kali menjadi anggota Volksraad atau dewan rakyat bentukan Hindia Belanda. Ia mewakili kelompok pribumi.

Selain itu, kiprahnya dalam pergerakan nasional, berjuang demi rakyat, kemajuan masyarakat pribumi dan tuntutan agar Indonesia berparlemen dan merdeka menjadikannya orang yang paling dicari kolonial Belanda.   

Kini paras pahlawan Mohammad Husni Thamrin, bisa dijumpai di lembaran uang Rp 2.000. 

10 dari 10 halaman

7. Pecahan Rp 1.000 (Cut Meutia)

Cut Nyak Meutia atau Tjut Meutia adalah pahlawan perempuan dari Aceh. Dia menjadi pahlawan nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 107/1964.

Pada 1901 merupakan awal perjuangannya melawan penjajah di daerah Pasai. Pada 24 Oktober 1910, Tjut Meutia gugur saat bentrok dengan Marechausée di Alue Kurieng.

Karena perjuangannya, ia diberikan gelar pahlawan nasional berdasarkan surat Keputusan Presiden No.107/1964. Saat ini parasnya dapat kita lihat di lembaran uang Rp 1.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.