Sukses

Gelontorkan Rp 2 Miliar, SIG Bangun TPQ dan Renovasi Masjid di Gresik

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meresmikan bantuan pembangunan TPQ Mujahadah serta bantuan renovasi Masjid dan TPQ Manba’ul Ulum di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meresmikan bantuan pembangunan TPQ Mujahadah serta bantuan renovasi Masjid dan TPQ Manba’ul Ulum di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Bantuan kepada TPQ Mujahadah senilai Rp 1,7 miliar digunakan untuk membangun 12 ruang kelas, 2 ruang guru, 1 kantin dan musala, 1 ruang perpustakaan dan praktik salat serta 6 kamar mandi.

Sementara itu bantuan untuk Masjid dan TPQ Manba'ul Ulum Gresik senilai Rp 380 juta digunakan untuk memperluas area ibadah, perusahaan juga memberikan bantuan air bersih dan listrik.

Direktur Utama SIG, Donny Arsal menjelaskan, kegiatan ini merupakan sebuah momentum yang baik sebagai wujud rasa syukur atas pendirian Pabrik Gresik.

Di tengah kondisi industri yang semakin kompetitif dan persaingan yang ketat, manajemen bersama karyawan melakukan ikhtiar terbaik agar bisa mempertahankan dan meningkatkan daya saing perusahaan di industri building material.

Menurutnya, keberhasilan SIG selama ini tentu tak lepas berkat doa para kiai dan ulama. Sebagai bentuk ikhitar, pada kesempatan ini manajemen bersama karyawan, kiai serta ulama memanjatkan doa agar segala upaya yang dilakukan perusahaan mendapat berkah dari Allah SWT.

"Semoga SIG Group terus tumbuh dan berkembang di kemudian hari dan memberikan manfaat bagi pemegang saham, masyarakat dan negara," kata Donny Arsal, Rabu (17/8/2022).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan, mengapresiasi bantuan yang diberikan Semen Indonesia. Menurutnya, Jawa Timur saat ini mengalami peningkatan ekonomi dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan ekonomi tersebut salah satunya didukung oleh pertumbuhan sektor industri. "Hal ini mengindikasikan SIG dan industri turunannya juga bertumbuh. Sehingga berdampak pada neraca perdagangan Jawa Timur yang mengalami surplus, berbagai capaian tersebut, patut disyukuri," ungkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selamatkan Keuangan Negara, Semen Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama Semen Indonesia dan Kejaksaan Agung ini tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Selain itu, juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Bentuk kerja sama lainnya, juga dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Utama SIG Donny Arsal menjelaskan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh perusahaan.

"Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga Perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan RI," ujarnya, Minggu (26/6/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Business Judgment Rule

Donny menyampaikan, JAMDATUN dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya.

Dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.

"Adakalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), Direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision)," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.