Sukses

Jokowi Suntik Pemda Rp 881,7 Triliun di 2023, Buat Apa Saja?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menganggarkan dana sebesar Rp 881,7 triliun untuk pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menganggarkan dana sebesar Rp 881,7 triliun untuk pemerintah daerah. Ada sederet tujuan yang berkaitan dengan besarnya anggaran ini.

"Pada tahun 2023, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp 811,7 triliun," ungkapnya dalam Pidato Kenegaraan terkait RUU APBN 2023, Selasa (16/8/2022).

Jokowi menyebut angka ini untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Kemudian, memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Selanjutnya, mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.

Guna menopang agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2023 dirancang sebesar Rp2.443,6 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.

"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan, kita akan meneruskan reformasi perpajakan," jabarnya.

Menurutnya, reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

"Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," ujar Jokowi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saldo Mengendap

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat masih ada Rp 220,95 triliun saldo pemerintah daerah (Pemda) mengendap di bank per Juni 2022. Lambannya belanja pemda menjadi sebab utama dana ini mengendap.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menegaskan hal itu. Ia menemukan, pemda masih banyak menahan proses belanja, dan baru mulai menjelang akhir tahun.

"Daerah biasanya belum melakukan perubahan dari segi pola belanja, ini Oktober biasanya naik (jumlah dana yang mengendap), di Desember baru turun meski masih ada," kata dia dalam Press Tour di Sentul Bogor, Kamis (28/7/2022).

 

3 dari 3 halaman

Masalah Struktural

Ia menegaskan ini masuk pada koridor permasalahan yang struktural terkait pola belanja daerah. Utamanya terkait kontrak proyek yang dilakukan oleh Pemda.

Semakin lama kontrak dilakukan, maka penyerapan dana pun akan semakin molor. Imbasnya, banyak dana mengendap di bank.

"Pola belanja ini (masalah) struktural, gimana mempercepat kontrak, itu bisa cepat kalau perencanaannya cepat, bukan cuma masalah administrasi," terangnya.

Pria yang akrab disapa Prima ini mengungkap, pihaknya melakukan monitoring ke daerah-daerah. Tujuannya, mencari penyebab lambannya penyerapan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Kita ada tim untuk mengecek, masalahnya apa sih? Kok enggak dibelanjain? Setelah kita cek ternyata kontraknya belum (dilakukan). Ini permasalahan yang tak mudah," ungkapnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.