Sukses

Pulihkan UMKM Pariwisata, Sandiaga Uno Gandeng Swasta

Tahun ini, Sandiaga Uno menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara di rentang 1,8 juta - 3,6 juta kunjungan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan penyaluran dana Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) berakhir di 2022. Pemerintah masih akan tetap membantu pemulihan ekonomi masyarakat tetapi alokasi anggaran melalui kementerian.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan, para pelaku UMKM di sektor pariwisata masih akan tetap mendapat dukungan dari pemerintah. Selain itu, Sandiaga akan mengajak sektor swasta untuk mendukung pemulihan UMKM sektor pariwisata.

"Tanpa ada dana PEN kita ada dunia usaha yang akan kita ajak berkolaborasi bersama untuk membantu para UMKM dan membantu menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja," Sandiaga di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Di tahun depan, semua pihak harus bekerja lebih keras dari yang sekarang. Sebab target kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara tetap harus lebih baik dari tahun ini.

Tahun ini, Sandiaga menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara di rentang 1,8 juta - 3,6 juta kunjungan. Sedangkan untuk wisatawan domestik ditargetkan mencapai 550 juta.

"Kami meyakini akan bisa kami realisasikan," kata dia.

Tahun ini penggunaan dana PEN untuk sektor pariwisata akan difokuskan pada program-program yang bisa langsung dirasakan para pelaku usaha ekraf.

"Tahun ini juga dana PEN yang kita targetkan adalah yang langsung berdampak kepada masyarakat," kata dia.

Sehingga tahun depan jika pemerintah tidak memberikan anggaran PEN, sektor ekraf tetap bisa tumbuh dan menjadi pendorong ekonomi nasional. Mengingat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ini terdapat 40 juta masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.

"Jadi tanpa dana PEN kita yakin pariwisata masih tetap bertumbuh dan menjadi kontributor, kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyaluran Dana PEN Berakhir di 2022

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah tidak akan lagi mengalokasikan anggaran Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Artinya, penyaluran dana PEN berakhir di 2022.

"Kalau (anggaran dana) PEN ini akan berakhir tahun ini," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Penganggaran dan PEN kata Airlangga sesuai dengan kebijakan yang mengatur pelebaran defisit APBN di atas 3 persen. "Sama seperti UU yang terkait dengan budget defisit," kata dia.

Namun kata, Airlangga tidak berarti pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemi. Sebaliknya, semua anggaran dikembalikan ke sektornya masing-masing.

"Sehingga seluruh biaya dikembalikan ke sektor masing-masing," katanya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Tetap Ada Anggaran Pemulihan Ekonomi

Misalnya, lanjut dia, penanganan pandemi sektor kesehatan dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Penanganan sektor ekonomi juga dikembalikan ke sektornya. Termasuk untuk perlindungan sosial.

"Sektor kesehatan dikembalikan ke sektor kesehatan, sektor ekonomi balik ke K/L (kementerian/lembaga) masing-masing, termasuk untuk perlindungan sosial," kata dia.

Sehingga tidak berarti pemerintah tidak mengalokasikan anggaran penanganan pandemi. Hanya saja, alokasinya bergeser ke masing-masing kementerian/lembaga yang membidanginya.

"Jadi tidak berarti tidak dilaksanakan, tapi bergeser ke K/L masing-masing," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.