Sukses

Kesempatan Berkarier Jadi Pendamping Proses Produk Halal di BPJPH Nih, Intip Syarat dan Cara Daftar

Dalam rangka mencari SDM untuk Pendamping PPH, BPJPH membuka rekrutmen yang pendaftarannya dibuka sejak hari ini 15 Agustus 2022 s.d. 31 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama saat ini tengah membuka rekrutmen untuk mencari kandidat yang cocok sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Bagi yang tertarik silakan mendaftarkan diri karena pendaftaran dibuka mulai hari ini 15 Agustus 2022.

Bagi yang belum tahu, BPJPH merupakan sebuah badan yang terbentuk di bawah naungan Kementerian Agama. Badan ini mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan.

Dalam rangka mencari SDM untuk Pendamping PPH, BPJPH membuka rekrutmen yang pendaftarannya dibuka sejak hari ini 15 Agustus 2022 s.d. 31 Agustus 2022. Pendamping PPH ini adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Sementara itu, PPH sendiri merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha Kecil (Self Declare).

Bagi yang tertarik, silakan mendaftarkan diri melalui laman ptsp.halal.go.id. Akan tetapi, terdapat beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar agar bisa lulus seleksi pendamping PPH ini.

Lantas, apa saja kualifikasinya?

Berikut ini informasi syarat jadi Pendamping PPH BPJPH Kemenag seperti mengutip akun Instagram @halal.indonesia, Senin (15/8/2022).

1. Warga Negara Indonesia

2. Beragama Islam

3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

4. Memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH

5. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Sebagai informasi, nantinya pelamar perlu melewati beberapa proses terlebih dahulu hingga akhirnya bisa menjadi Pendamping PPH. Berikut ini alur pendaftaran dan pelatihan Pendamping PPH.

1. Calon Pendamping PPH mengakses dan membuat akun SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id

2. Calon Pendamping PPH melengkapi dan mengirim dokumen pendaftaran

3. Lembaga Pendamping PPH melakukan verifikasi dokumen

4. Lembaga Pendamping PPH melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan

5. Lembaga Pendamping PPH mengirim dokumen permohonan terbit Nomor registrasi ke BPJPH

6. Bpjph menerbitkan nomor registrasi Pendamping PPH

7. Pendamping PPH menerima nomor registrasi dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.