Sukses

14 KA Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara Hari Ini, Cek Daftarnya

Khusus hari Senin 15 Agustus 2022 terdapat 14 KA keberangkatan akan berhenti juga di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik penumpang.

Liputan6.com, Jakarta Menghindari keterlambatan para pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen karena pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju Stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen pada Senin 15 Agustus 2022.

Pada saat normal KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari Senin 15 Agustus 2022 terdapat 14 KA keberangkatan sekitar pukul 08.00 s.d 11.00 WIB yang akan berhenti juga di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik penumpang.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA jarak Jauh agar memiliki alternatif  jika terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen serta menghindari keterlambatan.

Berikut Daftar 14 KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang berhenti juga di Stasiun Jatinegara:

Keberangkatan Gambir

- KA 46A Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.10 WIB

- KA 2B Argo Anggrek keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.20 WIB

- KA 18A Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB

- KA 10C Argo Dwipangga keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.50 WIB

- KA 82D Taksaka keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.10 WIB

- KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB

- KA 60C Argo Dwipangga Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.50 WIB

- KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB

- KA 10910 Tambahan Gambir YK keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.40 WIB

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keberangkatan Pasarsenen

- KA 130A Dharmawangsa keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 08.55 WIB

- KA 320A Tegal Bahari keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.20 WIB

- KA 302A Serayu keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.30 WIB

- KA 282 Matarmaja keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 10.20 WIB

- KA 104C Gaya Baru Malam Selatan keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 10.55 WIB

Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen tidak mengalami perubahan.

Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen sehingga memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.

Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang berlaku mulai Senin 15 Agustus 2022

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Belum Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib PCR Mulai Hari Ini

KAI memberlakukan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru. Mulai 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Enam+08:01Liputan6 Update: Harga Mi Instan Dikabarkan Bakal Naik 3 Kali Lipat Sedangkan calon penumpang kereta api jarak jauh usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Usia 18 tahun ke atas

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Usia 6-17 tahun

a. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jamc)

d. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

- Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

4 dari 4 halaman

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCRb)

b. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.