Sukses

Imbas Aturan Mendag, Bisnis Pakaian Bekas Terancam Punah

Bisnis pakaian bekas yang digandrungi anak muda saat ini bisa terancam.

Liputan6.com, Jakarta Bisnis pakaian bekas yang digandrungi anak muda saat ini bisa terancam. Menyusul pengetatan larangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara simbolis musnahkan sekitar 5 kontainer pakaian bekas. Diketahui, itu merupakan hasil penertiban dari impor ilegal.

"Memang soal thrift shop itu bisa terancam kalau regulasi produk tekstil pakaian jadi terutama pakaian bekas itu diperketat. Itu bisa sangat mengancam kelangsungan bisnis dari thrift shop," papar Direktu Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Liputan6.com, Minggu (14/8/2022).

Bhima mengakui, larangan impor ini sudah diberlakukan sejak lama. Alasannya kembali akan mengancam industri dalam negeri.

Ia juga sepakat, alasan kesehatan bisa mengancam para penggunanya di dalam negeri. Artinya, ini juga perlu jadi perhatian pemerintah dan pelaku bisnis pakaian bekas.

"Jadi emmang ini sudah cukup lama, tapi sepertinya masih ada celah-celah impor yang dimanfaatkan. Dan itu yang mungkin bisa diperketat oleh bea cukai khususnya di pelabuhan," terangnya.

Terkait industri dalam negeri juga, Bhima melihat saat ini tekstil dalam negeri masih belum pulih sepenuhnya. Dengan begitu, persaingan produk di dalam negeri akan terancam adanya produk pakaian bekas impor.

"Apalagi melihat dalam negeri sendiri di pasar ekspor masih lemah, butuh support dari pemerintah," kata dia.

"Salah satu supportnya bukan hanya insentif diskon tarif listrik misalnya, tapi juga yang diperlukan dari pemerintah adalah tadi, melakukan pengetatan," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wanti-Wanti

Lebih lanjut, rencana pengetatan dan penguatan regulasi larangan impor jadi hal yang perlu diwaspadai bisnis yang kini digandrungi. Bhima mewanti-wanti pelaku thrift shop yang baru mulai.

"Tapi inikan masalahnya thrift shop ini menjadi semacam kultur gitu, sudah menjadi semacam kebiasan anak muda untuk menggunakan barang bekas karena dianggap harganya terjangkau," ujar dia.

"Ya kalau ada pengetatan aturan, thrift shop banyak gulung tikar, itu yang oerlu diperhtikan bagi mereka yang mulai berbisnis thrift shop," tukas Bhima.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pengawasan Diperketat

Kementerian Perdagangan dan pihak teekait lainnya akan memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil di perbatasan Indonedia. Menyusul ditemukannya pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono menyebut setidaknya pengawasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia juga menerangkan modus masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.

"(Dari) negara di sekitar kita masuknya, terutama masuknya dari tetangga kita, dari luar-luar tetangga kita, masuk lewat pintu-pintu kecil pelabuhan kecil," kata dia kepada wartawan usai pemusnahan simbolis pakaiam bekas impor di Karawang, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, pakaian bekas impor masuk melalui jalur-jalur tikus di perbatasan. Kendati begitu, Mendag Zulkifli enggan menyebut negara asal pakaian bekas ini diimpor.

"Jadi masuk dari jalan tikus, cuma kita enggak anu lah belum jelas barangnya (dari mana), ada masuk dari luar, impor pakaian bekas," terang dia.

Untuk diketahui, Kemendag dan beberapa lembaga terkait telah menyita sekitar 750 bal pakaian bekas impor. Nilainya ditaksir sebesar Rp 8-9 Miliar.

Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Veri akan memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan. Utamanya pelabuhan kecil sebagai 'jalan tikus' para oknum importir barang bekas.

"Rata-rata pelabuhan kecil, makanya kita tak henti-hentinya koordinasi dengan teman-teman bea cukai supaya memperketat pintu-pintu masuk," tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Larangan Impor

Perlu diketahui, barang bekas termasuk pakaian bekas merupakan salah satu jenis barang yang dilarang kegiatan impornya oleh Kemendag.

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas tertuang dalam pasal 2 ayat 3 huruf d. Disana disebut "Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas."

Sebelumnya, aturan larangan impor pakaian bekas juga tertuang dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. Aturan ini sebagai revisi dari aturan Permendag Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Terbaru, kedua Aturan ini dicabut seiring terbitnya Permendag 18/2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.