Sukses

Pemerintah Diminta Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemeritah didorong mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang perlindungan Data (PDP) yang selanjutnya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemeritah didorong mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang perlindungan Data pribadi (PDP) yang selanjutnya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Komisaris Maplecode.id Ahmad Faizun. Menurut dia aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dikeluarkan Kemenkominfo sangat positif sebagai regulasi non negoisasi dalam menegakkan hukum yang tak hanya melindungi warga negara Indonesia namun juga meningkatkan kepercayaan investor asing.

“Regulasi tanpa penegakan bukanlah apa-apa. Pemerintah Indonesia harus lebih sering melakukan ini. Menciptakan regulasi yang kuat dengan implementasi non-negosiasi dan penegakan hukum. Hanya dengan tindakan seperti ini, akan meningkatkan tingkat kepercayaan dan investor asing ke Indonesia,” jelas Faiz panggilan akrab Faizun, melalui keterangan tertulisanya, Sabtu (13/8/2022).

Secara logis Faiz berpendapat PSE merupakan detail atau peraturan turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dirilis pada tahun 2008 dan diperbarui pada tahun 2016.

“Ini adalah awal dari perlindungan pemerintah Indonesia terhadap hak-hak sipil. Mengikuti peraturan PSE, pemerintah Indonesia harus segera mengeluarkan UU PDP yang saat ini masih dalam versi draft final,” tukasnya.

Membandingkan dengan negara lain, di Eropa dikenal adanya General Data Protection Regulation (GDPR). Beleid ini adalah peraturan dalam undang-undang Uni Eropa tentang perlindungan data dan privasi di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan di Tingkat Nasional

Dengan penerapan GDPR, negara yang menjadikan aturan tersebut sebagai hukum positif dapat menerapkan denda hingga 10 juta euro atau dalam kasus suatu usaha hingga 2 persen dari seluruh omset global pada tahun fiskal sebelumnya.

“Menurut hukum kasus Pengadilan Eropa, konsep usaha mencakup setiap entitas yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, terlepas dari status hukum entitas atau cara di mana hal itu dibiayai. Oleh karena itu, suatu usaha tidak hanya dapat terdiri dari satu perusahaan individu dalam arti badan hukum, tetapi juga dari beberapa orang perseorangan atau badan hukum," jelas Fauzin.

Dengan demikian, seluruh grup dapat diperlakukan sebagai satu usaha dan total omset tahunannya di seluruh dunia dapat digunakan untuk menghitung denda atas pelanggaran GDPR dari salah satu perusahaannya,” lanjut dia.

Tak hanya memperhatikan aturan yang berlaku di internasional, penerapan hukuman di tingkat nasional ditekankan Faiz harus efektif, proporsional, dan bersifat jera.

“Nah, kalau kita lihat draft UU PDP. Hukuman beratnya adalah Rp 70 miliar atau sekitar 5 juta USD. Jumlah ini terlalu kecil untuk entitas internasional yang telah beroperasi di Indonesia sebagai perusahaan multinasional raksasa yang reputasinya di pasar modal dinikmati oleh 250 juta lebih penduduk Indonesia,” pesan pria yang juga menjabat sebagai komisaris utama perusahaan air kesehatan Hygio ini.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Marak Laporan Pinjol Ilegal, YLKI Minta Pemerintah Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 535 aduan konsumen selama 2021. Mayoritas pengaduan tersebut terkait jasa keuangan salah satunya pinjaman online (pinjol).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, banyaknya pengaduan konsumen terkait pinjol karena rendahnya pengetahuan atau literiasi masyarakat. Selain itu, masih ada kekurangan dari sisi regulasi.

"Oleh karena itu YLKI rekomendasikan harus ada penguatan regulasi kita bicara ekonomi digital baik fintech pinjol atau e-commerce adalah perlindungan data pribadi," kata Tulus dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (7/1/2021).

Tulus meminta, agar pemerintah bersama DPR mempercepat pengesahan Undang-undang Perlindungan data pribadi. Hal tersebut, agar tidak penyalahgunaan data pribadi dari oknum-oknum pinjol seperti selama ini banyak dikeluhkan.

"Kami meminta pemerintah dan DPR, untuk mempercepat pengesahan undang undang perlindungan data pribadi dan OJK serta satgas investasi," katanya.

 

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.