Sukses

Beredar Video Luhut Ikut Minta Usut Tuntas Kasus Sambo, Jubir Tegaskan Itu Tidak Benar

Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi mengklarifikasi beredarnya video yang mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya video yang mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan dalam beberapa hari terakhir.

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa Menko Luhut memberikan perintah langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto untuk tidak ragu dalam mengusut kasus pembunuhan anggota Polri.

Menanggapi video tersebut, Jodi menegaskan bahwa ucapan Menko Luhut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai Koordinator PPKM Darurat, bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan anggota Polri yang sekarang sedang berlangsung.

Kutipan Menko Luhut di video yang beredar tersebut merupakan potongan dari konferensi pers yang ditayangkan beberapa stasiun televisi pada 3 Juli 2021.

"Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien covid. Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu," terang Jodi, dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (12/8/2022).

Dilanjutkannya, bahwa Menko Luhut selalu menghormati tugas serta tanggung jawab dari setiap instansi dan lembaga. Ia juga tidak ingin berkomentar terhadap hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.

"Pak Menko tidak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden Joko Widodo. Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan mempercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu," tutup Jodi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Respon Jokowi Soal Luhut Usul Perwira TNI Masuk ke Kementerian

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

Dalam usulannya, Menko Luhut mengharapkan perwira TNI aktif dapat bertugas di kementerian/lembaga atas persetujuan presiden.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Menko Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, dikutip Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, jika usulan tersebut terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi usulan Luhut terkait TNI aktif masuk pemerintahan atau dapat bertugas di kementerian.

Sang presiden mengatakan, belum ada kebutuhan yang mendesak bagi perwira TNI-Polri untuk dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Saya lihat belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak" jelas Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Sukaharjo Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Lembaga yang Sesuai dengan TNI

Selain itu, usulan Luhut juga mendapat kritik dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, tidak ada jaminan suatu Kementerian/Lembaga akan maju ketika para perwira tinggi TNI ditempatkan sebagai pejabat di tempat tersebut.

"Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin kepada wartawan pada 8 Agustus 2022.

baliknya, Purnawirawan TNI AD itu justru merasa khawatir dengan usulan tersebut. Pasalnya, hal ini dapat memicu kembalinya sejarah Dwifungsi ABRI.

Hasanuddin menjelaskan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," jelas dia.

Hasanuddin menambahkan jika di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya. Misalnya, di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.

"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," pungkas dia.

4 dari 4 halaman

Utang Pemerintah Rp 7.123,62 Triliun, Luhut: Masih Aman

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut mengklaim posisi utang pemerintah masih relatif aman hingga memasuki akhir Semester I-2022. Mengutip dokumen APBN Kita, utang pemerintah mencapai Rp 7.123,62 triliun di akhir Juni 2022.

Menko Luhut menerangkan, posisi utang pemerintah tersebut masih berkisar 41 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

"Tingkat utang pemerintah Indonesia jauh lebih aman dibandingkan negara-negara di dunia. Betul Rp7000  triliun, tapi kita bandingkan itu hanya 41  persen dari PDB," ujar Menko Luhut dalam acara silahturahmi nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Ppad) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, di tulis Sabtu (6/8/2022).

Menko Luhut menambahkan, utang pemerintah tersebut juga bukan merupakan  uang hilang. Mengingat, dana utang digunakan untuk membiayai pembangunan sejumlah proyek strategis.

"Angka (utang) itu jumlahnya dibayar oleh proyek-proyek yang bagus, bukan uang yang hilang, semua di bayar pembangunan," bebernya.

Luhut melanjutkan, saat ini,  porsi kepemilikan asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) juga terus mengalami penyusutan. Yakni, dari 41,3 persen menjadi 16,1 persen.

"Sehingga ketika ada masalah ekonomi dunia, kita bisa memelihara rupiah berkisar  Rp 14.000 sekian terhadap dolar AS," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.