Sukses

Realisasi Insentif Pajak Kendaraan dan Rumah Masih Jauh dari Target

Sampai Juli 2022, realisasi penggunaan insentif pajak PPnBM hanya 23 persen yakni Rp 385 miliar dari alokasi Rp 1,66 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti atau perumahan masih jauh dari yang ditargetkan.

Sampai Juli 2022, realisasi penggunaan insentif PPnBM hanya 23 persen yakni Rp 385 miliar dari alokasi Rp 1,66 triliun.

Sedangkan realisasi PPN DT rumah sebesar Rp 104 miliar dari pagu anggaran Rp 107 triliun atau 6,1 persen saja.

"Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kami ekspektasikan dari awal," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sektor konstruksi sepanjang semester I-2022 mengalami pertumbuhan 8,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian sektor real estate berkontribusi 4,8 persen dari PDB. Kontribusi sektor industri, termasuk didalamnya industri kendaraan bermotor mengalami pertumbuhan hingga 42 persen.

Suryo menyebut, sektor konstruksi dan real estate sebenarnya sudah tumbuh positif di paruh pertama tahun ini. Tercermin dari pertumbuhannya di pada kuartal pertama dan kedua.

"Konstruksi dan real estate sebetulnya positif, jika pergeseran pemungutan dibersihkan kembali, karena di kuartal 1 tumbuh 12 persen dan di kuartal kedua tumbuh 8 persen untuk konstruksi dan reall estaste," tutur Suryo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencapaian Jadi Evaluasi

Sementara itu berdasarkan data penerimaan pajak dari Ditjen Pajak menunjukkan, sampai Juli 2022 tumbuh hingga 179 persen. Capaian ini cukup tinggi karena berangkat dari kontraksi di tahun 2021.

"Industri otomotif sampai Juli tumbuh 179 persen, saat tahun lalu tumbuh negatif," kata dia.

Berbagai capaian dan data tersebut akan menjadi bahan evaluasi Dirjen Pajak untuk menentukan insentif pajak ini akan dilanjutkan kembali atau dihentikan. Terlebih program ini akan berakhir pada bulan September 20222.

"Kami akan coba lakukan evaluasi sampai dengan September besok," kata dia.

Mengingat program ini diluncurkan pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya bagi sektor-sektor yang berhubungan dengan konstruksi dan real estate.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.