Sukses

Mendag: Jangan Pakai Barang Bekas dari Antah Berantah!

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Liputan6.com, Karawang - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan larangan penggunaan barang bekas impor, termasuk pakaian atau baju bekas. Aspek kesehatan dan merugikan industri dalam negeri menjadi alasannya.
 
Untuk diketahui, pakaian bekas impor saat ini tengah digandrungi sejumlah kalangan. Padahal, Kemendag dengan jelas telah melarang kegiatan impor barang bekas.
 
Di sisi lain, kebersihan dari pakaian bekas pun disoroti. Misalnya, dengan temuan adanya jamur yang tak hilang meski telah dicuci berkali-kali.
 
"Kami akan edukasi masyarakat agar tidak juga mempergunakan barang bekas yang dari antah berbantah dari luar negeri," kata dia dalam seremoni pembakaran pakaian bekas impor di gudang Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
 
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 
 
Pakaian bekas tertuang dalam pasal 2 ayat 3 huruf d. Disana disebut "Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas."
 
Memdag Zulkifli tak menampik kini banyak pakaian bekas yang beredar di pasaran. Namun, ia menegaskan bahwa proses importasi pakaian bekas telah dilarang. Maka, ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri.
 
Hal kesehatan juga mendasari imbauan Mendag. Adanya jamur yang bersarang di pakaian bekas impor disinyalir mengganggu kesehatan pemakainya.
 
"Oleh karena itu kita mengimbau masyarakat memang mesti berhati-hati ya. kita akan terus galakan tindakan-tindakan dari Kementerian barang-barang yang ilegal yang tidak boleh," terangnya.
 
Terkait banyaknya barang bekas impor yang beredar, ia tak melarang adanya proses jual beli tersebut, ia akan menindaklanjuti dengan edukasi.
 
"Memang kalau Kemendag impornya itu gak boleh, kalau kita boleh jual barang bekas. Saya jual barang bekas saya boleh, yang gak boleh impor barang bekas," kata dia.
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Musnahkan Pakaian Bekas Impor

Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya diperkirakan Rp 8-9 Miliar.
 
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolik di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Pakaian bekas impor ini merupakan bentuk kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
 
"Hari ini kita melakukan atau menindaklanjuti daei banyak laporan masyarakat bahwa beredar pakaian bekas seperti ini, dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor," kata dia di Karawang, Jumat (12/8/2022).
 
"Ini banyak sekali, ada 750 bal, kira-kira nilainya Rp 8-9 miliar," tambah Mendag Zulkifli.
 
 
3 dari 4 halaman

Masuk Lewat Jalur Tikus

Dia menyebut, pakaian bekas impor ini masuk melalui jalur-jalur tikus di perbatasan. Kendati begitu, Mendag Zulkifli enggan menyebut negara asal pakaian bekas ini diimpor.
 
"Jadi masuk dari jalan tikus, cuma kita enggak anu lah belum jelas barangnya (dari mana), ada masuk dari luar, impor pakaian bekas," terang dia.
 
Terkait pelaku impor ilegal ini, Mendag Zulkifli mengaku masih melakukan pendalaman. Sehingga, belum dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan tetap akan menindak pelaku impor pakaian bekas ilegal ini.
 
"Ini lari orangnya, oleh karena itu lagi terus kita kejar, kita cari pelakunya dimana, barangnya ada, gudangnya ada," ujarnya.
 
 
4 dari 4 halaman

Merugikan Industri Dalam Negeri

 
Mendag Zulkifli mengungkap beredarnya pakaian bekas impor ini mbisa merugikan industri dalam negeri. Mengingat, saat ini diketahui pakaian bekas tengah jadi favorit di kalangan muda.
 
"Ini bisa merusak industri dalam negeri murah-murah kan, nah kadang-kadang kalau dimasukan ke Kampung-kampung susah diketahuinya ini dari mana, dari mana. Kalau diobral murah murah nanti Ini bisa merusak industrti pakaian tekstil dalam negeri," jelasnya.
 
Di sisi lain, mengacu pada penelitian yang sudah dilakukan, pakaian bekas ini juga dapat mengganggu kesehatan. Lantaran disebut ada jamur yang bersarang di pakaian-pakaian tersebut.
 
Bahkan, masih menurut penelitian, jamur itu tidak hilang meski telah dicuci berkali-kali. Untuk itu, Mendag Zulkifli akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat.
 
"Yang kedua tadi ya Kesehatan. Oleh karena itu kita mengimbau masyarakat memang mesti berhati-hati ya. kita akan terus galakan tindakan-tindakan dari Kementerian barang-barang yang ilegal yang tidak boleh ini terus, tapi juga kami akan edukasi masyarakat agar tidak juga mempergunakan barang bekas yang dari antah berbantah dari luar negeri," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.