Sukses

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya diperkirakan Rp 8-9 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya diperkirakan Rp 8-9 Miliar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolik di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pakaian bekas impor ini merupakan bentuk kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Hari ini kita melakukan atau menindaklanjuti dari banyak laporan masyarakat bahwa beredar pakaian bekas seperti ini, dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor," kata dia di Karawang, Jumat (12/8/2022).

"Ini banyak sekali, ada 750 bal, kira-kira nilainya Rp 8-9 miliar," tambah Mendag Zulkifli.

Ia menyebut, pakaian bekas impor ini masuk melalui jalur-jalur tikus di perbatasan. Kendati begitu, Mendag Zulkifli enggan menyebut negara asal pakaian bekas ini diimpor.

"Jadi masuk dari jalan tikus, cuma kita enggak anu lah belum jelas barangnya (dari mana), ada masuk dari luar, impor pakaian bekas," terang dia.

Terkait pelaku impor ilegal ini, Mendag Zulkifli mengaku masih melakukan pendalaman. Sehingga, belum dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan tetap akan menindak pelaku impor pakaian bekas ilegal ini.

"Ini lari orangnya, oleh karena itu lagi terus kita kejar, kita cari pelakunya dimana, barangnya ada, gudangnya ada," ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Merugikan Industri Dalam Negeri

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli mengungkap beredarnya pakaian bekas impor ini mbisa merugikan industri dalam negeri. Mengingat, saat ini diketahui pakaian bekas tengah jadi favorit di kalangan muda.

"Ini bisa merusak industri dalam negeri murah-murah kan, nah kadang-kadang kalau dimasukan ke Kampung-kampung susah diketahuinya ini dari mana, dari mana. Kalau diobral murah murah nanti Ini bisa merusak industrti pakaian tekstil dalam negeri," jelasnya.

Di sisi lain, mengacu pada penelitian yang sudah dilakukan, pakaian bekas ini juga dapat mengganggu kesehatan. Lantaran disebut ada jamur yang bersarang di pakaian-pakaian tersebut.

Bahkan, masih menurut penelitian, jamur itu tidak hilang meski telah dicuci berkali-kali. Untuk itu, Mendag Zulkifli akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat.

"Yang kedua tadi ya Kesehatan. Oleh karena itu kita mengimbau masyarakat memang mesti berhati-hati ya. kita akan terus galakan tindakan-tindakan dari Kementerian barang-barang yang ilegal yang tidak boleh ini terus, tapi juga kami akan edukasi masyarakat agar tidak juga mempergunakan barang bekas yang dari antah berbantah dari luar negeri," bebernya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Dikumpulkan Sejak Juni 2022

Perlu diketahui, pakaian bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Artinya, ada waktu kurang lebih dua bulan untuk mengumpulkan 750 bal barang ilegal ini.

Selanjutnya, proses pemusnahan akan menunggu pendalaman kasus terlebih dahulu. Itu untuk mencari pelaku impor ilegal, termasuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam konteks pakaian bekas imopor ilegal, ini merupakan penindakan kedua kali. Sebelumnya, Dirjen PKTN Kemendag juga melakukan pemusnahan pada 2019 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.