Sukses

Kena OTT KPK, Tengok Besaran Harta Kekayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Sebelum menjabat sebagai bupati, Mukti Agung Wibowo dikenal sebagai pengusaha Perusahaan Otobus Dewi Sri. Dia pun kini kena OTT KPK.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurut sumber informasi, penangkapan dilakukan saat KPK menggelar operasi senyap tersebut di Jakarta dan Jawa Tengah.

Mukti Agung Wibowo sendiri merupakan Bupati Pemalang periode 2021-2025 yang terpilih berdasarkan Pemilu Bupati Pemalang 2020.

Sebelum menjabat sebagai bupati, ia dikenal sebagai pengusaha Perusahaan Otobus (PO) Dewi Sri.

Lantas, berapa total harta kekayaan Mukti Agung Wibowo?

Melansir laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, Jumat (12/8/2022), Mukti Agung Wibowo berdasarkan laporan terakhirnya per 31 Desember 2021 memiliki total harta kekayaan Rp 1,238 miliar.

Itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Brebes, senilai Rp 350 juta. Kemudian, mobil Toyota Inova keluaran 2016 senilai Rp 250 juta.

Mukti juga dilaporkan memegang harga bergerak lainnya sebesar Rp 221.180.000, kas dan setara kas Rp 412.888.102. Sehingga total harta kekayaan yang dimilikinya Rp 1.238.068.102.

Adapun nilai tersebut jauh menyusut dibanding laporan harta kekayaan yang disampaikan Mukti Agung Wibowo saat hendak mencalonkan diri jadi Bupati. Total harta kekayaan yang dilaporkannya per 2 September 2020 mencapai Rp 8,991 miliar.

Jumlah tersebut jadi yang terbesar bila dilihat dari laporan harta kekayaan yang pernah dikirimkan Mukti kepada KPK.

Sebelumnya, saat masih menjadi Wakil Bupati Pemalang pada 2010, total harta kekayaannya masih sebesar Rp 1,489 miliar.

Bahkan, nilai harta yang dimilikinya tergerus hingga mencapai Rp 659.630.000 saat Mukti Agung Wibowo kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pemalang periode 2016-2021 pada Juli 2015.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Punya Waktu 1x24 Jam, KPK Segera Tentukan Status Hukum Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakannya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin. Salah satu yang diamankan yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Benar, Kamis sore (11/8) hingga malam KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

"Informasi yang kami terima, salah satu yang diamankan adalah bupati di Jawa Tengah," kata Ali.

Ali mengatakan, mereka yang diamankan tim penindakan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim satgas KPK.

"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap dimaksud," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

1x24 Jam

Ali menyebut, usai rangkaian pemeriksaan perdana pasca-penangkapan rampung, pihaknya bakal membeberkan pihak-pihak yang diamankan bersama Mukti Agung Wibowo.

Termasuk menjelaskan kronologi tangkap tangan hingga konstruksi kasus yang menyeret Mukti Agung Wibowo.

"Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung Wibowo dan mereka yang turut diamankan tim penindakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.